SENTANI, KARABAS.ID – Lewat Rapat paripurna, akhirnya 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura.
Dalam rapat yang yang berlangsung di Ruang Sidang Dewan, Selasa (21/7/2020) siang, semua fraksi diberi kesempatan menyampaikan pendapat akhir terhadap substansi Raperda, sebelum 11 Ranperda disetujui.
Setelah rapat berlangsung alot, endingnya Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemen Hamo menyerahkan dokumen 11 Ranperda kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura yang diterima Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro, sebagai tanda persetujuan 11 Raperda tersebut.
“Selanjutnya, Ranperda yang sudah disetujui tersebut akan masuk dalam produk legislasi daerah (Prolegda) pada tahun 2021mendatang,” ungkap Klemens Hamo.
Dari 11 Ranperda itu lanjut Klemens Hamo, 5 diantaranya merupakan hasil inisiatif dewan, sedangkan 6 Raperda lainnya berasal dari pemerintah dalam hal ini lembaga eksekutif.
“Kami berharap supaya dalam kerja dewan kedepan, setiap anggota wajib bekerja dan mengedepankan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi dan kelompok,” harap politisi Partai Nasdem ini.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura, Yohanis Hikoyabi mengungkapkan pihaknya akan membawa 11 Raperda untuk masuk dalam prolegda tahun 2021.
“Menurut saya semua tahapan dan proses pembahasan hingga penetapan 11 Raperda ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Walaupun kita akui bahwa dalam pemaparan pendapat akhir fraksi ada yang menyanggah bahkan ada juga yang menolak, tetapi sebenarnya itu adalah dinamika politik dalam sebuat proses dan patut untuk dihargai. Hanya saja anggota dewan secara pribadi dan atas nama fraksi hendaknya memahami fungsi kedewanan secara baik. Karena melahirkan suatu Perda adalah bagian dari salah satu fungsi dewan yakni fungsi legislasi,” urainya sembari menegaskan, kalaupun ada fraksi yang menolak atau memberikan rekomendasi dalam pandangan akhir fraksi itu merupakan hak politiknya. (JeKa)
6 Ranperda Usulan Eksekutif :
1. pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
2. Perubahan ke dua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang restribusi perijinan tertentu.
3. Perubahan ke dua atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2012 tentang pajak daerah.
4. Perubahan atas peraturan daerah No.7 tahun 2011 tentang PBB pedesaan dan perkotaan.
5. Perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
6.Penyelenggaraan kearsipan di kabupaten jayapura.
5 Raperda usulan Legislatif :
1. Rancangan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung.
2. Penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
3. Penyelenggaraan pelayanan dan retribusi tera / tera ulang.
4. Peraturan tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan.
5. Rancangan peraturan tentang kampung wisata.
(Sumber : DPRD Kabupaten Jayapura)