2 Pejabat Organisasi Harun Yahya Dibui 211 Tahun dan 186 Tahun

  • Whatsapp

ISTANBUL,KARABAS.ID – Pengadilan Istanbul di Turki mengadili penulis kontroversial, Adnan Oktar, alias Harun Yahya bersama ratusan terdakwa lainnya yang didakwa atas beragam tindak pidana, mulai dari pelecehan seksual hingga spionase. Dua pejabat eksekutif dalam organisasi Oktar juga ikut diadili dan divonis ratusan tahun penjara.

Seperti dilansir detik.com melalui media lokal Turki, Daily Sabah, Selasa (12/1/2021), pengadilan Istanbul pada Senin (11/1) waktu setempat menjatuhkan vonis 211 tahun penjara terhadap Tarkan Yavas, yang merupakan eksekutif dalam organisasi yang dipimpin Oktar, yang oleh jaksa Turki dianggap sebagai organisasi kriminal.

Yavas dinyatakan bersalah karena menjadi anggota eksekutif kelompok pimpinan Oktar, juga karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, melakukan penganiayaan seksual, memberikan pernyataan yang salah atas properti dan memberikan sumpah palsu dalam dokumen resmi.

Pengadilan Istanbul menjatuhkan vonis 186 tahun penjara terhadap Oktar Babuna, yang juga eksekutif dalam organisasi pimpinan Oktar. Dia dinyatakan bersalah karena menjadi anggota geng, melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan melakukan penganiayaan seksual.

Jaksa Turki dalam dakwaannya menyebut organisasi yang dipimpin Oktar terlibat dalam skema perekrutan sejak akhir tahun 1990-an. Dalam praktiknya, organisasi ini disebut mencuci otak wanita-wanita muda yang bergabung dengan mereka, dengan dalih ajaran agama.

Oktar sendiri dijatuhi vonis total 1.075 tahun 3 bulan penjara oleh pengadilan Istanbul.

Dia dinyatakan bersalah atas berbagai tindak pidana mulai dari mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, melakukan spionase politik atau militer, membantu Kelompok Teroris Gulenist (TFO), melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penganiayaan seksual, merampas kebebasan orang lain, penyiksaan, mengganggu hak atas pendidikan, mencatat data pribadi dan membuat ancaman.

Oktar bersama puluhan pengikutnya ditangkap dalam serangkaian operasi nasional tahun 2018 lalu. Dakwaan setebal 499 halaman menggambarkan Oktar dan para pengikutnya sebagai geng kriminal yang berkembang pesat dalam pemerasan, pencucian uang dan serentetan tindak kejahatan lainnya. (dtc/RoKa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *