394 Tanah dan Bangunan Milik Pemprov Sulut Belum Bersertifikat

  • Whatsapp
MANADO,KARABAS.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam upaya percepatan sertifikasi aset Pemerintah Daerah di Sulut.
Masalah sertifikasi aset ini dibahas dalam rapat virtual bersama Satuan Tugas wilayah 4 KPK RIĀ  di Kantor Gubernur, Senin (1/3/2021).
Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Sulut Gammy Kawatu yang mengikuti kegiatan itu melaporkan perkembangan sertifikasi aset Pemda ke KPK.
Sebagai informasi, total aset Pemprov Sulut adalah sebanyak 594 yang terdiri dari 343 tanah Perangkat Daerah, dan 251 tanah sekolah.
Sementara itu, jumlah aset yang telah tersertifikat sampai 31 Desember 2020, adalah 249 Aset yakni 161 Tanah Perangkat Daerah dan 88 Tanah Sekolah.
Sampai saat ini, masih 394 Tanah dan Bangunan Pemprov Sulut belum bersertifikat.
Kawatu mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk perhatian KPK RI kepada Pemprov Sulut.
“Menjadi harapan, kita semua akan terus menjalin sinergitas yang positif, dalam mensolusikan berbagai kendala guna percepatan Sertifikasi Aset Pemda di Sulut dalam mencegah dan memberantas korupsi di daerah, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.
Kawatu menyampaikan, tahun 2021, target sertifikasi adalah 75 Sertifikat. Anggaran yang disediakan Tahun 2021 untuk belanja Jasa Pengukuran Tanah Rp.51.220.000.
Namun demikian, disadari ada berbagai kendala yang dihadapi dalam proses Sertifikasi Tanah Atas Tanah Pemprov Sulut, yang menuntut sinergitas untuk mensolusikannya.
Berbagai kendala itu, antara lain 12 Bidang Tanah menunggu penerbitan Sertifikat dari Kantor Pertanahan Manado, 4 bidang tanah menunggu penerbitan Sertifikat dari Kantor Pertanahan Minahasa, 2 bidang tanah menunggu penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Minahasa Utara; 2 bidang tanah menunggu penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Sitaro.
Sebelumnya, Provinsi Sulut bersama 15 kabupaten/kota menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas permasalahan asetĀ  daerah. (*/RoKa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *