JAKARTA,KARABAS.ID – Dalam Amar Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi Rabu (17/02/2021), nomor perkara 114/PHP.KOT-XIX/2021 Gugatan Pilwako Manado, menyatakan permohonan pemohon yang diajukan Paslon walikota dan wakil walikota Paula Runtuwene serta Harley Mangindaan (PAHAM) tidak dapat diterima.
Dengan demikian, pihak KPU akan segera menyiapkan penetapan calon terpilih dalam waktu dekat ini.
Sidang putusan yang dibacakan Hakim MK pukul 10.47 WIB itu digelar lewat Daring dan dihadiri semua yang berkepentingan yakni pemohon, pihak terkait kuasa hukum Paslon nomor urut 1, Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS), KPU dan Bawaslu Kota Manado.
9 Majelis hakim MK yang diketuai Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyatakan Permohonan pemohon tidak ada keterkaitan dengan penetapan perolehan suara.
Selain itu, Hakim tidak memiliki keyakinan untuk menyimpang dari dari ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 terkait ambang batas.
Menurut hakim, eksepsi Termohon/KPU dan Pihak Terkait/AARS beralasan menurut hukum dan Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, sehingga MK memutuskan Permohonan Pemohon/PAHAM tidak dapat diterima. Diketahui, Putusan dibacakan pada jam 10.47 WIB berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilaksanakan pada Rabu/10 Februari 2021
Wakil Walikota Manado terpilih, Richard Sualang mewakili Andrei Angouw mengucap syukur atas hasil putusan MK.
“Pertama saya mewakili Pak Walikota mengucap syukur kepada Tuhan. Kedua, seperti yang sudah diperkirakan sebelumnya bahwa gugatan itu tidak beralasan dan hanya membuang waktu dan energi saja dan terbukti dalam putusan di MK pada hari ini,” ucap Sualang ketika dikonfirmasi via Whatsapp, baru baru ini.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan Komisioner KPU Prov Sulut Meidy Tinangon menyatakan akan segera memproses hasil putusan MK itu.
“Setelah menerima salinan putusan maka sudah bisa menyiapkan tahapan penetapan calon terpilih,” pungkas Tinangon.
Optimisnya kuasa hukum AARS dari awal bahwa gugatan ini tidak akan dilanjutkan oleh majelis hakim MK, akhirnya terbukti lewat sidang putusan MK.
“Kami yakin dan sudah terbukti,” ucap perwakilan kuasa hukum AARS, Steiven Zekeon,SH.
Dengan keputusan MK tersebut, Ketua Tim Kampanye Roland Roeroe, mengucap syukur atas pengucapan putusan/ketetapan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020 itu.
“Terima kasih Tuhan. Perjuangan kita direstui Tuhan. AARS Walikota dan Wakil Walikota Manado periode 2021-2024,” tegasnya sembari mewakili AARS mengucapkan terima kasih kepada semua kader PDIP dan Gerindra, simpatisan serta relawan AARS yang telah mendoakan sehingga proses persidangan ini boleh berakhir dengan indah. (*/RoKa)