JAKARTA,KARABAS.ID – Dengan ditolaknya gugatan Imba-Ivan, pasangan AARS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Kota Manado, kini resmi akan memimpin Kota Manado untuk periode 2025-2030, sekaligus memecahkan mitos Wali Kota dan Wakil Wali Kota memimpin Kota Manado dua periode dengan pasangan yang sama.
Perlu diketahui, setelah melewati sejumlah tahapan sidang, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Lumentut, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Manado tahun 2024.
Adapun penolakan ini dibacakan oleh Hakim MK sebagaimana disaksikan langsung melalui YouTube MK, Selasa (04/2/2025).
Dengan putusan ini, Andrei Angouw (AA) dan dr.Richard Sualang (RS) resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Manado.
“Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima” ungkap Hakim MK, Suhartoyo. (*/RoKa)