MANADO,KARABAS.ID – Pemerintah Kota Manado telah melakukan penyesuaian mengenai Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2022. TPP tahun 2022 sudah sesuai Lampiran III SK Walikota Manado Nomor 19/KEP/B.04/BKPSDM/2022 tertanggal 10 Januari 2022, tentang Penetapan Besaran Basic, Parameter Pemberian dan Besaran Nominal Dasar TPP ASN di Pemkot Manado. Pasalnya, di pemerintahan sebelumnya, telah terjadi ketimpangan terkait tunjangan antara Eselon II, III dan IV, sehingga Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr Richard Sualang (AA-RS) menaikkan TPP untuk Eselon III dan IV di tahun 2022 ini agar para pejabat bisa ahli dibidangnya masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado, Donald Supit menegaskan penyesuaian tentang tunjangan di Kota Manado pada tahun 2022 ini sudah sesuai analisis jabatan (anjab).
“Penyesuaian TPP tahun 2022 Ini sudah melalui analisis jabatan (anjab) dan sudah mengikuti aturan yang berlaku,” tukasnya.
“Hal ini dilakukan oleh Pak Walikota dan Wakil Walikota agar para PNS tetap fokus dengan jabatannya tanpa memikirkan ingin pindah ke perangkat daerah lain sehingga para pejabat Eselon III dan IV bisa menjadi ahli dibidangnya,” ujarnya.
Menurut Supit, kenaikan TPP di tahun 2022 memang ada. Namun, hal tersebut berlaku pada level pejabat eselon 3 dan 4.
“Memang ada kenaikan TPP di tahun 2022 ini, tapi di level eselon 4 dan 3. Justru untuk level eselon ke atas mengalami penurunan. Kemudian juga perangkat daerah yang menerapkan TPP Khusus, mengalami penurunan yang sangat signifikan,” ungkap Supit ketika ditemui di kantor BKPSDM Manado, Kamis (03/02/2022).
Supit mengungkapkan, tujuan dari pemerintah melakukan penyesuaian TPP tahun 2022 ini adalah untuk menutupi ketimpangan tunjangan antar pejabat eselon.
“Pak Walikota menilai ketimpangan yang selama ini sudah cukup jauh. Karena ada perangkat daerah yang cukup tinggi sekali, perangkat daerah umum ada yang terlalu kecil, makanya dirasionalisasi. Tapi ada dasar hukum, karena pertama ada Keputusan Mendagri No.900 mensyaratkan pemberian TPP harus berdasarkan kelas jabatan untuk merujuk pejabat dilingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, setelah dipelajari kita menyesuaikan kelas tertinggi di lingkungan Pemerintah Kota Manado adalah Sekretaris Kota eselon 2A kelas jabatan 15,” tukasnya.
Setelah ditelusuri, TPP pada pemerintah sebelumya memang ada perbandingan, bahkan pemerintah saat ini menurunkan TPP di level eselon II, misalnya pada level Sekretaris Daerah Kota eselon II A dahulu menerima Rp.40.000.000, dan saat ini turun menjadi Rp.32.789.362, berikut Asisten Sekda eselon IIA dahulu menerima TPP Rp.30.000.000 saat ini menjadi Rp.19.613.045 sama jumlah dengan Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, dan Staf Ahli Walikota. (*/RoKa)
Berikut ini perbandingan Perwako No.19 tahun 2022 dan Perwako No.34 tahun 2019 tentang pemberian TPP di lingkungan Pemerintah Kota Manado.
Perwako No.19 tahun 2022 tentang pemberian TPP
Perwako No.34 tahun 2019 tentang pemberian TPP