SENTANI,KARABAS.ID-PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandar Udara Sentani besama Polsek Bandara dan TNI AU memusnahan Barang Temuan Terlarang (Prohibited Item) yang diamankan dari penumpang yang hendak berangkat dari Bandar Udara Internasional Sentani Jayapura.
“hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti terlarang yang di temukan dari hasil pemeriksaan di Bandar Udara Sentani selama tahun 2020 berjumlah 696 barang” ucap General Manager PT Angkasa Pura I Bandar Udara Sentani, Agus.
Pemusnahan berlangsung di lapangan kantor Angkasa Pura I Bandar Udara (Persero) Cabang Sentani pada Selasa (16/02/2021) siang.
Sebanyak 696 barang dilarang yang dimusnahkan terdiri dari 296 buah dangerous article seperti gunting, pisau dan obeng, 195 buah dangerous goods seperti korek gas dan korek kayu dan 192 buah LAGs (cairan, minuman beralkohol, aerosol dan gel) dan juga 405 kg Fermipan dan 13 petasan dan kembang api.
“Barang bawaan yang termasuk dalam daftar barang dilarang adalah dangerous article, dangerous goods, weapon dan explosive. Pihak bandara sebelumnya telah memberi jangka waktu tiga bulan jika ada pemilik yang akan mengambil barang-barangnya ” jelas Agus.
“Saya mengapresiasi semua pihak yang telah membantu mensosialisasikan barang-barang yang dilarang untuk dibawa dalam penerbangan,” tambah Agus.
Pemeriksaan barang bawaan penumpang bandara dan pemusnahan mengacu pada UU 1/2009 tentang Penerbangan. Sedangkan barang dilarang (prohibited items) yakni barang bawaan yang ada pada penumpang dan bagasi kabin yang dilarang masuk pesawat udara.
Barang bawaan yang teridentifikasi dan tergolong dalam barang bawaan dilarang tersebut berdasarkan PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional Bab VI, harus ditahan/disita oleh personel keamanan bandar udara dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencegahan masuknya barang yang dilarang untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang berdasar pada Security, Safety, Service dan Compliance.
“Kami berharap masyarakat teredukasi demi keamanan dan keselamatan penerbangan,” imbuhnya.
Sementara itu Kapolsek Bandar Udara Sentani, Iptu Ihamka Imoliana, SH mengungkapkan, barang-barang yang terlarang yang berhasil di amankan dan kemudian dilakukan pemusnahan itu berkat adanya kerjasama dari semua stakeholder yang ada di Bandar Udara Sentani baik itu tni-polri termasuk juga pihak pengelola bandara udara Sentani.
Dia mengungkapkan barang-barang terlarang yang berhasil diamankan oleh petugas itu berhasil diamankan oleh petugas di bandara saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan penumpang. Namun untuk barang-barang minuman keras dan barang-barang terlarang lainnya yang disita memang disita tidak dalam jumlah yang banyak.
“Jadi saat disita itu jumlahnya satu dua botol saja, tapi karena selama ini kita tampung maka kemudian jumlahnya jadi banyak,” tutupnya. (*/JeKa)