MANADO,KARABAS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manado menggelar, Focus Group Discussion (FGD) tentang penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah kota Manado, sekaligus Launching Aplikasi Transaksi Pembayaran Pajak Daerah ( Atraksi-PD), bertempat di ruang serbaguna kantor Walikota Manado, Kamis (27/10/2022).
Dalam kegiatan tersebut, dibuka langsung Assisten III Administrasi Umum Harke Tulenan M.Si di dampingi Kaban Bapenda Steven Rende SH.MH.
“Regulasi kaitannya dengan pajak daerah dan deskripsi daerah yang saat ini dikelola oleh Pemkot Manado dalam hal ini Bapenda mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dan mulai tanggal 5 Januari 2022 ada undang-undang pajak daerah yang baru yaitu undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah,” kata Harke.
Menurut mantan Kepala Bapenda Manado ini, undang-undang ini sejak ditetapkan, batas waktu sampai pada peraturan daerah yang baru penyusunan mengacu pada undang-undang nomor 1 Tahun 2022 yaitu antara hubungan keuangan pusat dan daerah. Maka 5 Januari 2024 itu sudah harus dilakukan jadi masih ada tenggang waktu kurang lebih dari hampir 15 bulan sampai dengan undang-undang nomor 1 yaitu hubungan keuangan pusat dan daerah akan menggantikan undang-undang nomor 28 tahun 2009.
” Para wajib pajak hotel restoran, hiburan, rumah makan,parkir, penerangan jalan dan lainnya harus diketahui oleh para wajib pajak sebelumnya. Di undang-undang yang baru menjadi barang jasa tertentu jadi tinggal hanya satu jenis pajak dari 5 jenis pajak yang ada di undang-undang 28 tahun 2009,” tegasnya.
Diketahui turut hadir dalam undangan FGD ini, DISHUB, RSUD Manado, Dispar, Pengusaha restoran, hotel, parkir, LSM, Media, kecamatan dan kelurahan. (*/Roa)