MANADO, KARABAS.ID – Terus bertambahnya jumlah pasien positif Covid-19 di Sulawesi Utara yang hingga Senin (11/05/2020) mencapai 71 kasus, membuat sebagian besar warga mendesak agar kiranya pemerintah provinsi dapat segera mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Gubernur Olly Dondokambey menegaskan bahwa Sulawesi Utara, tidak mengusulkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat.
Dalam Rapat Koordinasi dengan Forkopimda Sulut terkait percepatan penanganan COVID-19 melalui Video Conference (Vicon), Sabtu (9/5/2020), Gubernur Olly menjelaskan, PSBB berdampak pada sektor perekonomian dan pelaksanaannya harus didukung oleh kesiapan seluruh kabupaten dan kota dalam memenuhi kebutuhan pokok seluruh masyarakat.
“Banyak orang mengusulkan saya PSBB, tetapi dampak PSBB ini kan kita tahu persis semua, pasti ekonomi tidak bergerak,” ujar Gubernur Olly.
Disisi lain, Gubernur juga menanggapi kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan RI kembali membuka beroperasinya moda transportasi Laut, Darat dan Udara. Padahal masa Pandemi COVID-19 ini belum berakhir.
Rapat tersebut diikuti Forkopimda Sulut, Pangdam XIII Merdeka Mayjen TNI Santos Matondang, Kapolda Sulut, Irjen Pol Royke Lumowa, Kajati Sulut Andi Muh. Iqbal Arief, Danlantamal VIII Sulut, Brigjen TNI Donar Philip Rompas, Wakil Gubernur Steven Kandouw, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan Sekdaprov Edwin Silangen.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Olly membahas sekaligus mengingatkan pentingnya kesiapan semua pihak guna mencegah penyebaran COVID-19, pasca dibukanya kembali moda transportasi antar daerah di Indonesia dengan mengisolasi penumpang di rumah singgah.
“Salah satu contoh kemarin, kita kedatangan pekerja asal Sulut dari Maluku Utara. Langkah-langkah ini sangat efektif kita ambil. Sebanyak 110 penumpang kapal kita masukkan dalam rumah singgah dan semua efektif. Dua minggu kita laksanakan, ternyata tidak ada penyebaran waktu kita karantina,” terang Gubernur Olly.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw mengingatkan agar pemerintah daerah mengkaji secara detail apabila akan diusulkan PSBB.
“Begini, untuk PSBB kewenangan Pemerintah pusat. Kalaupun untuk diusulkan saya harap pemerintah daerah masing-masing untuk mengkaji sebaik-baiknya dampak dari PSBB itu,”kata Angouw, saat diwawancarai oleh wartawan, Senin (11/05/20) siang.
Politisi PDI perjuangan ini pula mengibaratkan bahwa pemerintah daerah adalah ‘dokter’.
“Ibaratnya kitakan sedang sakit, pemerintah itu adalah dokter. Jadi dokter harus kaji sebaik mungkin kalau obatnya ringan, sakitnya tidak sembuh, kalau obatnya keras, bisa-bisa overdosis,” papar Angouw.
Dirinya pula menyarankan agar kebijakan pemberlakuan PSBB di Sulut dapat mengkaji secara mendalam terutama soal dampak yang ditimbulkan jika PSBB di Sulut diberlakukan.
“Jadi saya menyarakan dikaji baik-baiklah mengenai kebijakan PSBB ataupun pengajuan PSBB, karena itukan harus diajukan, harus diseutujui oleh pemerintah pusat, tapi dampaknya juga hrus dikaji supaya kita juga bisa membuat keputusan yang tepat,” tutupnya. (tim karabas)