SENTANI,KARABAS.ID- Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Jayapura akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua atau Bank Papua Cabang Sentani Kantor Kas Lereh ke Kejaksaan.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si, dalam pers release di Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Selasa (17/11/2020) sore, mengatakan, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P21).
“Jadi hari ini kami dari Polres Jayapura melakukan rilis terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh satu orang tersangka dengan inisial AAO (34),” ujar Kapolres Jayapura didampingi Kabag OPS AKP Deddy A. Puhiri, S.IK, dan KBO Satuan Reskrim Polres Jayapura Ipda Nunut Simanjuntak, S.Trk, dalam pers release di Mapolres Jayapura, Selasa (17/11/2020).
“Dimana, dalam kasus tindak pidana korupsi ini sudah P21 atau pemberkasan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan terkait dengan korupsi pada PT BPD Bank Papua Cabang Sentani Kantor Kas Lereh yang mulai terjadi pada September tahun 2018,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Penyidik, kata Kapolres, telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AAO (34) yang merupakan (eks) Kepala Kantor Kas Bank Papua di Lereh, Distrik Kaureh, Kabupaten Jayapura.
“Jadi pelaku adalah oknum pegawai bank atau Kepala Kantor Kas Bank Papua yang ada di Lereh. Total kerugian negara dalam kasus ini Rp. 1.339.546.000,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, tindak pidana di Kantor Kas Bank Papua di Lereh itu dijerat dengan undang-undang (UU) korupsi, karena hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka dengan menggunakan rekening fiktif untuk mengalihkan uang yang ada di kas lalu di masukkan ke dalam rekening pribadi dan juga rekening-rekening fiktif lainnya.
“Artinya, pelaku ini melakukan tindak pidana korupsi ini sendiri. Untuk modus operandinya, yang bersangkutan ini menggunakan rekening fiktif untuk mengalihkan uang yang ada di dalam kas dan juga uang yang ada di ATM, kemudian dibawa dan di masukkan di dalam rekening pribadi maupun rekening-rekening fiktif. Ini dilakukan secara berulang dari tahun 2018 lalu,” urai AKBP Victor Mackbon.
“Kami menerima laporan dari pihak Bank Papua dan langsung melakukan penyelidikan dari tahun 2019. Untuk kasus ini bisa terungkap atau dinyatakan P21 itu pada bulan Mei 2020 dan besok kita akan melakukan tahap dua (II),” sambungnya.
Kapolres mengatakan, uang yang dikorupsi tersangka ini dipakai untuk kepentingan pribadinya dengan menggunakannya untuk bermain judi secara online sejak bulan September 2018.
“Pelaku ini menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi dan terlebih lagi untuk menyalurkan hobinya yaitu berjudi yang dilakukan secara online,” kata Kapolres Victor.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Mimika ini mengatakan, uang yang dikorupsi tersangka bukan dana milik nasabah. Namun murni uang kas Kantor Kas Bank Papua Lereh. “Jadi uang ini milik kas Bank Papua. Hingga saat ini tidak ada pelaku lain, karena yang bersangkutan atau pelaku ini melakukan korupsi sendiri. Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang ada memang tidak ada keterlibatan orang lain,” bebernya menambahkan.
AKBP Victor Mackbon mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka ini mengalihkan uang kas baik yang ada di teller dan di ATM ke dalam rekening pribadi maupun rekening-rekening fiktif.
Tersangka AAO (34) dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Kami jerat tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda uang 50 juta rupiah sampai 1 miliar rupiah,” tutup Kapolres Jayapura AKBP Victor Mackbon. (*/JeKa)