BNN Jayapura Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Miras

  • Whatsapp

SENTANI,KARABAS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan narkotika jenis ganja kering kurang lebih 1 kilo gram (kg) dengan minuman keras miras berjenis Wiro dikemas dengan botol Frestea. Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar yang dilaksanakan di lapangan gedung BNN Kabupaten Jayapura (11/12/2020) Siang.

“Hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 1 kilo gram (kg) dengan minuman keras sejenis wiro,”  ujar Kepala Seksi pemberantasan BNNK Samsul Alam yang didampingi oleh Kepala BNNK Kabupaten Jayapura Arianto Rifay.

Ganja yang dimusnahkan tersebut, diserahkan oleh pihak lapas narkotika doyo Klas II A jayapura dari bulan juni-desember 2020, sedangkan barang bukti tersebut tidak bertuan, artinya barang haram ini di lempar dari luar lapas mengunakan minuman keras yang suda di kemas dengan botol frestea.

“Kalau waktu lalu modusnya ganja di ikat pakai batu lalu di lempar ke dalam lapas, Tapi sekarang beda lagi minuman keras sejenis wiro suda di masukan ke dalam botol plastik dan di ikat bersama-sama ganja kering lalu di lempar dari luar lapas,”ujar samsul.

“Barang bukti tersebut dilemparkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dari luar Lapas dan ditemukan oleh piket Lapas klas II A yang mendapatkannya, selain narkotika jenis ganja kering, mereka juga mendapatkan munuman keras jenis wiro, jadi yang dapat double yakni, ganja kering, dan miras,” tambahnya.(*/JeKa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *