SENTANI,KARABAS.ID – Bupati Jayapura Mathius Awoitauw SE MSi mengatakan, kios kios kecil yang ada di kompleks perumahan warga di Kabupaten Jayapura tetap dipersilakan untuk dibuka selama adanya pandemi covid 19 ini.
“Kios kios kecil yang ada di kompleks perumahan tetap dipersilahkan untuk dibuka,” kata Mathius Awoitauw kepada wartawan, Rabu (6/5).
Menurutnya kios-kios kecil tersebut apabila tetap dibuka diluar waktu pembatasan jam yang ditentukan oleh pemerintah, sebenarnya tidak terlalu memberikan dampak terhadap penyebaran covid 19.
Kendati demikian, warga yang tinggal di kompleks perumahan harus memperhatikan protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran covid 19.
Misalnya tetap menjaga jarak dan menggunakan masker.
“Yang penting mereka tetap menggunakan masker dan menjaga jarak supaya indikasi penularan wabah ini bisa dicegah dengan melaksanakan protokol kesehatan ini,” ujarnya.
Dikatakan Bupati, Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura sejauh ini masih memberlakukan pembatasan terhadap jam operasional khusus pasar, toko, Swalayan dan tempat-tempat umum lainnya termasuk tempat-tempat pariwisata di Kabupaten Jayapura.
Ini dilakukan pemerintah agar membatasi orang berinteraksi dalam jumlah yang banyak sehingga mampu menekan angka penyebaran covid 19 di kalangan masyarakat.
“Kalau kios-kios kecil di perumahan itu kan tidak berpotensi mengumpulkan orang terlalu banyak atau ngantri. Tetapi kalau di toko, swalayan ataupun pasar termasuk tempat pariwisata sangat berpotensi karena akan ada banyak orang berkumpul di sana,” ujarnya menjelaskan.
Dia menambahkan, ketika kios-kios kecil ini dibuka maka kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi sehingga tidak terjadi atau adanya masalah baru di tingkat bawah. (tim karabas)