SENTANI,KARABAS.ID- Rencana MRP untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau Pleno Umum mengenai pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua di wilayah Tabi khususnya di Kabupaten Jayapura ternyata mendapat penolakan dari Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si.
Orang nomor satu di Kabupaten Jayapura ini dengan tegas memberikan tanggapan bahwa dirinya menolak agenda tersebut dilaksanakan di Kabupaten Jayapura.
Ia menilai wilayah Tabi, khususnya Kabupaten Jayapura belum siap untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan RDPU MRP.
“Kalau terkait RDPU atau Pleno umum itu kita belum siap melaksanakannya, karena kita kewalahan setiap hari agenda padat sekali dan di tahun 2021 nanti kita akan menghadapi tantangan yang banyak, sehingga perhitungannya harus matang. Kita kerja bakti terus ini kedepan. Lebih baik kita sibuk memikirkan rakyat ke depan daripada hal-hal yang lain,” kata Bupati Mathius ketika ditanya wartawan usai pertemuan terbatas dengan Tim MRP, di VIP Room Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (13/11).
Ketika disampaikan agenda RDPU MRP untuk masyarakat orang asli Papua di 28 kabupaten/kota di Provinsi Papua dapat memberikan pendapat terkait pelaksanaan implementasi Otsus selama 19 tahun, Bupati Mathius menjelaskan hal ini yang menjadi pertimbangan penolakan rencana rapat dengar pendapat umum atau Pleno Umum itu, karena wilayah Tabi sendiri sudah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan seluruh unsur Forkompimda dari seluruh kabupaten/kota yang ada di wilayah Tabi dan Saireri.
“Kami sudah selenggarakan evaluasi Otsus untuk wilayah Tabi dan Saireri, serta itu dihadiri oleh masyarakat adat, unsur perempuan, unsur pemuda, unsur agama, anggota DPR kabupaten/kota yang ada di wilayah Tabi dan Saireri, kemudian ada juga anggota MRP dari wilayah Tabi dan Saireri. Terus juga dihadiri para intelektual, tokoh masyarakat dan juga ada akademisi dari Uncen,” cetusnya.
Selanjutnya hasil dari rapat dengar pendapat yang sudah digelar untuk wilayah Tabi dan Saireri itu sudah diserahkan hasilnya ke Pemerintah Provinsi Papua, DPRP, MRP dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kami mempersiapkan diri untuk melaksanakan evaluasi itu selama 1 bulan,” sebutnya.
Dirinya menjelaskan pada intinya pemerintah daerah dari wilayah adat Tabi dan Saireri yang telah melaksanakan rapat dengar pendapat tentang pelaksanaan Otsus itu terkait dengan implementasi dana Otsus yang diterima oleh pemerintah daerah sebesar 80 persen dan itu yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
“Undang-undang Otsus tidak bisa dikatakan oleh siapapun, bahwa Otsus gagal atau tolak Otsus, itu tidak bisa karena ini Undang-undang. Kecuali ada Undang-undang yang mengganti, dan itu oleh DPR RI. Yang bisa dievaluasi hanya uangnya, karena itu setiap 20 tahun harus dievaluasi Apakah ditambah lagi atau dikurangi lagi. Oleh karena itu, kami di wilayah Tabi dan Saireri kemarin sudah evaluasi itu dan ada pikiran-pikiran lain untuk masukkan sebagai perbaikan-perbaikan Otsus ke depannya,” tukas Bupati Jayapura dua periode ini. (*/JeKa)