MINSEL,KARABAS.ID – Penggalangan dana untuk korban bencana Amurang Minahasa Selatan yang diduga dilakukan organisasi kemasyarakatan maupun organisasi keagamaan membuat pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan gerah. Sontak saja, Bupati Franky Donny Wongkar, S.H.,dan Wakil Bupati Pdt. Petra Yani Rembang, mengeluarkan perintah untuk melarang adanya penggalangan dana tersebut.
Sekretaris daerah (Sekda) Minsel, Glady Kawatu menegaskan pelarangan tersebut merupakan hasil rapat kordinasi penanganan bencana tanggap darurat bersama dengan Bupati dan Badan Kerja Sama Antar umat Beragama (BKSAUA) juga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan kepala perangkat daerah terkait penggalangan dana di jalan-Jalan.
“Sangat disesalkan pada oknum-oknum atau kelompok yang melakukan pengalangan dana di jalan semoga itu terarah dan tepat sasaran,ditegaskan Bupati FDW melarang tidak membenarkan untuk melakukan pengalangan dana di jalan raya,bencana yang terjadi ini jangan jadi ajang dieksploitasi pada mereka yang tertimpa bencana,” ucap Sekda Kawatu dibenarkan oleh Kasat Pol PP Henry Palit.
Kasat Pol PP Henry Palit mengatakan Penggalangan dana bencana di jalan akan membuat kemacetan.
Dia mengungkapkan, jika ada warga atau pihak hendak memberikan bantuan kepada korban terdampak Bencana alam di Kota Amurang bisa datang langsung ke Posko Induk Tanggap Darurat Bencana.
Mantan Kabag Humas Pemkab Minsel ini menyarankan, masyarakat yang ingin memberikan bantuan bisa langsung menuju ke dua Posko Induk Tanggap Darurat di kelurahan Lewet dan Uwuran Dua,”ujar Palit. (*/RoKa)