ANKARA,KARABAS.ID – Adnan Oktar alias Harun Yahya dihukum penjara 1.075 tahun karena terbukti melakukan pemerkosaan. Saat belum ditangkap, Harun Yahya kerap didampingi para wanita muda berpakaian seksi di setiap show-nya. Wanita-wanita muda yang hampir berwajah mirip semua itu dipanggil dengan sebutan ‘kittens’.
Sebagaimana dilaporkan Hurriyet Daily News, 12 Juli 2018, para ‘kittens’ Oktar saat itu turut ditangkap bersama Oktar dalam penggerebekan pada Rabu (11/7/2018). Salah satunya wanita bernama Didem Urer yang disebut sebagai bos ‘kittens’.
Oktar sendiri ditangkap Polisi Turki dengan dakwaan beragam mulai dari membentuk geng kriminal hingga penganiayaan seksual terhadap anak. Penggerebekan dilakukan di 120 lokasi terkait Oktar, yang tersebar di lima provinsi Turki. Kediaman Oktar di Istanbul termasuk salah satu lokasi yang digerebek. Oktar ditangkap di kediamannya itu.
Dilansir detik.com. dari 235 orang yang diburu polisi Turki terkait kelompok Oktar, sebanyak 106 orang di antaranya merupakan wanita-wanita pengikut Oktar.
Secara terpisah, seorang mantan ‘kittens’, Ceylan Ozgul, menyebut pemerkosaan lazim terjadi di dalam kelompok Oktar dan banyak remaja yang menjadi korban. Ozgul mengaku bergabung dengan kelompok Oktar tahun 2006 dan berhasil ‘kabur’ tahun 2017 lalu.
Wanita-wanita muda yang dipanggil ‘kittens’ oleh Oktar biasa menemaninya dalam acara televisi yang memadukan pembahasan keagamaan dan tarian. Dituturkan Ozgul, para ‘kittens’ selalu membawa dua pistol saat bepergian ke mana saja. Dalam pengakuannya, Ozgul menyebut kelompok yang dipimpin Oktar ‘penuh dengan kemesuman’.
“Organisasi ini penuh kemesuman di dalamnya. Anak-anak berusia 7 tahun hingga 17 tahun dianiaya secara seksual. Beberapa dari mereka diperkosa berulang kali,” tutur Ozgul kepada Anadolu Agency seperti dilansir media Turki, Hurriyet Daily News, Kamis (12/7/2018).
Kini Harun Yahya sudah menghadapi vonis hukumnya. Dia dihukum penjara 1.075 tahun karena memperkosa para ‘kittens’-nya. Vonis ini dikeluarkan oleh pengadilan di Istanbul, Turki, hari Senin (11/01).
Jaksa mengatakan Oktar memimpin organisasi yang digambarkan sebagai organisasi kriminal. (dtc/RoKa)