Covid-19 Naik 2 Kali Lipat, Kegiatan Masyarakat di 7 Provinsi Dibatasi

  • Whatsapp

JAKARTA,KARABAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan para gubernur dan bupati/walikota terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang telah disampaikan pemerintah kemarin. Instruksi ini terkhusus ditujukan kepada gubernur di 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Seperti dilansir detik.com, Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 ini diteken Tito pada Rabu (6/1/2021) dan dipublikasikan hari ini, Kamis (7/1/2021). Selain gubernur, intruksi ini juga ditujukan terkhusus pada bupati/walikota di beberapa wilayah di Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya; Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan; Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Rayam Surakarta dan sekitarnya; Daerah Istimewa Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo; Jawa Timur: Surabaya Raya dan Malang Raya; dan terakhir Bali: Kota Denpasar dan sekitarnya.

“(Instruksi-red) mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus COVID-19,” bunyi diktum kesatu Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 itu.

Diktum kedua huruf a, Mendagri meminta para pemimpin daerah yang disebutkan di diktum kesatu memberlakukan peraturan pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen di mana pekerja yang WFO harus mengetatkan protokol kesehatannya. Diktum kedua huruf b, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

Diktum kedua huruf c, sektor esensial terkait kebutuhan pokok tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam kerja, kapasitas ruangan dan mengetatkan penerapan protokol kesehatan. Diktum kedua huruf d, para kepala daerah diinstruksikan membatasi pengunjung yang dine in di restoran berjumlah 25 persen dari daya tampung restoran dan layanan pesan antar berlaku normal mengikuti jam tutup restoran; kemudian pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan serta mal hingga pukul 19.00 WIB.

Diktum kedua huruf e, mengarahkan kegiatan konstruksi untuk tetap beroperasi, lagi-lagi dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Diktum kedua huruf f adalah mengizinkan ibadah di rumah ibadah dengan pembatasan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas rumah ibadah. (*/RoKa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *