Dapat Dukungan DPRD, Pemkab Jayapura Tambah Anggaran Penanganan Covid 19

  • Whatsapp

SENTANI, KARABAS.ID – Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hemo,SIP terkait perlunya tambahan anggaran penanganan Covid 19 ternyata sinkron dengan kebijakan pemerintah daerah.

Bak gayung bersambut, demi menekan penyebaran covid 19 di wilayah kabupaten Jayapura, pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk mengalokasikan anggaran penanganan covid 19 senilai 45,6 miliar rupiah.

Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura, Subhan kepada wartawan mengatakan pemerintah daerah Kabupaten Jayapura telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan cofid19 senilai Rp45,6 miliar.

Dari jumlah tersebut sebanyak Rp33,2 miliar sudah berhasil diserap alias terealisasi di lapangan.

Anggaran tersebut digunakan oleh 13 OPD untuk 3 bidang yakni penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial.

Hal itu sebagaimana Permendagri No.20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah.

“Anggaran Covid realokasi anggaran dari APBD 2020 45,6 miliar. Sekarang sudah terealisasi dari OPD yagn ditugaskan oleh instruski bupati ada 13 OPD sudah terealisasi 33,2 miliard, masih ada sisa 12,3 miliard. Sesuai Permendagri no 20 tahun 2020, tentang percepatna penanganan covid 19 ini, itu ada 3 bidang yang harus cepat penanganan, kesehatan, dampak ekonomi dan jaring sosial,”ungkap Subhan kepada wartawan di Kantor Pemda Jayapura, pekan lalu.

Ia menambahkan, realisasi anggaran Covid 19 ini paling banyak terserap untuk kegiatan penanganan Kesehatan dan Jaring Pengaman Sosial.

Dirinya pun berharap sisa anggaran sebesar 12,3 miliard itu dapat digunakan se-efesien mungkin, meskipun ada kemungkinan penambahan anggaran jika Covid tak kunjung berakhir.

“Ada rencana penambahan anggaran, kalau dalam pelaksanaanya ternyata belum berakhir covid 19, terpaksa recofusing lagi, bisa, dibolehkan sesuai permendagri itu. Kami berharap seefisien mungkin dana sisa ini. Paling besar digunakan untuk kesehatan dan jaring pengaman sosisial. Kita tidak tahu kapan berakhir, habis anggaran, kita recofusing lagi dan realokasi anggaran,” tuturnya.

Sementara itu, Subhan menerangkan anggaran sebesar 45,6 miliar itu merupakan hasil recofusing dan realokasi APBD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2020 yang telah dirasionalisasi Pemerintah Kabupaten Jayapura berdasarkan perintah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terkait recofusing anggaran.

“SKB menteri keuangan dan menteri dalam negeri no 119 dengan 117. Ini sudah sepakat belanja dari APBD diambil ada 13 item yang di-recofusing yang digeser menjadi belanja tak terduga. Dikumpul semua, jadi ada 13 item itu, jadi sumber anggaran diambil dari 13 item jenis belanja itu tadi. Contoh perjalanan dinas daerah luar daerah, dan pemeliharaan dan perawatan sewa rumah gedung, itu bisa diambil 50 persen, sewa saranan mobilitas, jasa konsultasi tenaga ahli, sosialiasi workshop, jadi bisa digunakan 50 persen dari 13 item itu, bahkan belanja modal juga boleh dialihkan kesitu,” urainya. (JeKa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *