MANADO, KARABAS.ID – PT Air Manado secara resmi dileburkan ke Perusahaan Daerah Air Manado (PDAM) setelah dilakukannya acara penyerahan aset (barang sitaan) dari PD Pembangunan selaku pemegang perusahaan sementara, kepada pihak Pemerintah Kota Manado sebagai pemilik (owner) perusahaan daerah tersebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
Acara penyerahan aset sitaan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejati Sulut, Edy Birton, S.H., M.H, di Kantor Kejati Sulawesi Utara, pada Kamis (03/11/2022).
Penyerahan aset sitaan tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Manado, Andrei Angouw beserta Direktur Utama PT Air Manado, Meiky Taliwuna dan Pimpinan PD Pembangunan, Tonny Kulit.
Selesai dilakukan penyerahan di Kantor Kejati Sulut, rombongan Walikota dan Kejati Sulut bergerak ke kantor PT Air Manado di bilangan Paal Dua, untuk melakukan tatap muka dengan para karyawan.
Dalam arahannya, pihak Kejati Sulut menegaskan bahwa proses perkara dugaan kasus Korupsi di Kejaksaan masih tetap berlanjut.
“Kami dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tekankan bahwa perkara masih berjalan, belum inkrah. Tapi, mengingat pelayanan air bersih kepada masyarakat, kami melakukan penyerahan aset sitaan kepada Pemerintah Kota Manado,” kata Jaksa Muda Pidana Khusus Kejati Sulut, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dihadapan Walikota Manado dan para karyawan.
Walikota Andrei Angouw dalam melakukan penyampaiannya mengharapkan, dengan dilakukannya penyerahan aset sitaan ini bisa sejalan dengan meningkatnya pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Pemerintah Kota Manado berterima kasih kepada Kejati Sulut, karena telah melakukan penyerahan aset sitaan Kejati kepada pemerintah Kota Manado yang akan dikelola oleh PDAM. Saya harap, kita fokus mengelola air bersih di Kota Manado, kita fokus melayani masyarakat. Komitmen kita satu, yaitu meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat,” ujar Walikota.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi dalam kerjasama dan pengelolaan aset oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manado dan PT Air Manado.
Kejati Sulut menduga kerjasama tersebut menjadi sarana pengalihan atau penggelapan aset yang merugikan keuangan negara dan daerah. (*/RoKa)