MANADO,KARABAS.ID – DPRD Kota Manado melalui Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan keuangan daerah telah selesai dilakukan pembahasan.
Selanjutnya Ranperda Pengelolaan Keuangan ini akan difasilitasi ke tingkat provinsi untuk selanjutnya akan ditetapkan sebagai Perda.
“Pembahasan Ranperda pengelolaan keuangan daerah sudah selesai. Selanjutnya tinggal menunggu fasilitasi ke tingkat provinsi. Bila sudah rampung dan tidak ada perubahan atau tambahan maka akan segera ditetapkan sebagai Perda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Kota Manado, karena mengingat perda ini akan menjadi acuan dalam pembahasan APBD tahun 2023 yang akan datang,” ujar Ketua Pansus PKD Christy Masengi.
Masengi menambahkan, tujuan dari PKD ini adalah untuk menciptakan tata kelola keuangan daerah yang tertib serta taat pada peraturan perundang-undangan.
“Output dari Perda PKD ini yaitu untuk menciptakan pemerintah yang baik dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” tutupnya. (*/RoKa)