MANADO,KARABAS.ID – Demi menjaga nama baik Panitia penyelenggara Iven international Likupang North Sulawesi International Fishing Competition 2022 (LNSIFC), Wakil Ketua Panitia Veldy Reynold Umbas melaporkan secara resmi EW alias Edwin ke Polresta Manado, Selasa (20/09/2022).
Diketahui, EW alias Edwin diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Media Sosial Facebook, sehingga sekitar pukul 13.30 WITA, pengacara Veldy Umbas yakni Jantje Chris Nota,SH mendatangi kantor Polresta Manado dengan maksud melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap kliennya yang diduga dilakukan oleh terlapor dengan akun Facebook Edwin Walakandou alias EW di media sosial Facebook pada 16 September 2022.
Adapun kronologis kejadian yang tertuang dalam surat tanda terima pengaduan Polresta Manado itu yakni pada hari Jumat 16 September 2022 sekitar pukul 20.00 WITA di kawasan Megamas Manado, pada acara penimbangan hasil tangkapan peserta lomba Likupang North Sulawesi International Fishing Competition (LNSIFC) 2022, dimana pada saat itu terlapor EW alias Edwin telah memposting di Media Sosial Facebook berupa video dan narasi dengan mengatakan “Panitia sudah Mabuk, Inisial Veldy Reynold Umbas”.
Postingan EW alias Edwin yang langsung viral itu, ternyata membuat Veldy Umbas merasa keberatan karena nama baiknya dicemarkan. Berdasarkan temuan itu sehingga melalui kuasa hukum Jantje Noya melaporkan EW alias Edwin ke Polresta Manado.
“Karena terlapor EW alias Edwin telah memposting di Facebook, maka bisa kena Undang Undang ITE, peraturan baru undang undang nomor 19 tahun 2016 pasal 27 ayat 3. Itu bisa kena hukuman 4 tahun penjara dan denda 750 juta,” ungkap kuasa hukum Veldy Umbas yakni Jantje Noya kepada wartawan.
“Klien saya merasa keberatan, karena didalam postingan dikatakan bahwa klien saya mabuk. Padahal faktanya tidaklah demikian. Laporan polisi ini dilakukan klien kami agar menjaga nama baik Panitia penyelenggara Iven international dan menjaga nama baik bapak Presiden Republik Indonesia, karena dalam lomba ini memperebutkan piala Presiden RI,” tegas kuasa hukum.
Pengacara kondang ini mengatakan akan terus mengawal kliennya dalam melewati tahapan proses hukum yang berlaku.
“Kita serahkan kepada pihak kepolisian dalam menangani kasus pencemaran nama baik ini,” ucapnya.
Sementara itu, EW alias Edwin ketika dikonfirmasi wartawan terkait laporan kepolisian, mengaku siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Sebagai warga negara yang baik, kita dengar saja. Rasanya pihak pihak penegak hukum akan memilah. Biarkan proses berjalan,” tutur EW alias Edwin. (*/RoKa)