SENTANI,KARABAS.ID – Aparat Polsek Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (17/10/2021) menangkap OO (29th) setelah diduga memperkosa seorang wanita di Jalan Alternatif, Dapur Papua, Kampung Nolokla, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Williamson Agusthinus Maclarimboen melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Jetny L. Sohilait, SH, menjelaskan penangkapan itu bermula dari laporan pihak korban kepada polisi pada 15 Oktober 2021. Tepat pada tanggal 17 Oktober 2021, pelaku OO kemudian ditangkap saat sedang melaksanakan profesinya sebagai tukang ojek di kawasan Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura
Pemerkosaan itu bermula kala korban yang bekerja di BTN Graha Nendali sebagai relawan PON XX di Bidang Konsumsi. Setelah bekerja pukul 23.00 WIT, korban yang hendak pulang menumpangi kedua temannya yang sedang menggunakan sepeda motor. Namun sesampainya di Hati Hilang Kampung Nendali, mantan suami korban datang menggunakan sepeda motor dari arah belakang, kemudian menghentikan korban. Sehingga korban turun dari sepeda motor, seketika itu juga kedua teman korban langsung pergi.
Setelah itu, mantan suami korban menawarkan korban untuk mengantar korban pulang ke rumahnya. Namun korban tidak mau, sehingga mantan suami korban langsung memukul (menampar) kepala korban sebanyak satu kali. Usai menampar korban, mantan suami korban langsung pergi meninggalkan korban.
Tak lama kemudian, pelaku OO alias O (29) datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menghampiri korban, kemudian pelaku O menawarkan kepada korban untuk mengantar pulang korban.
Lalu pelaku O mengantar korban pulang. Namun dalam perjalanan pulang, pelaku tidak mengantarkan korban ke rumah, melainkan mengarahkan sepeda motor ke mata jalan Dapur Papua, lalu pelaku langsung membelokkan motornya melewati jalan alternatif Dapur Papua.
Sesampainya di jalan alternatif Kampung Nolokla, muncul niat pelaku. Kemudian pelaku langsung membelokkan motornya ke arah jalan alternatif Kampung Nolokla dan pelaku langsung berhenti. Tak lama kemudian pelaku mengancam dan memaksa korban untuk berhubungan badan.
“Korban yang bekerja di BTN Graha Nendali sebagai relawan PON XX. Jadi korban ini salah satu relawan PON XX Papua 2021 di Bidang Konsumsi. Setelah bekerja sekitar jam 11 malam atau pukul 23.00 WIT, korban hendak pulang dengan menumpangi kedua teman korban yang menggunakan sepeda motor. Sesampainya di Hati Hilang Kampung Nendali, ada mantan suami korban datang menghentikan korban dan sempat berdebat mulut dengan korban, mantan suami korban kemudian meninggalkan korban,” jelas Kapolsek Iptu Jetny L. Sohilait.
“Tidak lama kemudian, pelaku O ini datang dan langsung mengajak korban untuk diantar pulang oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di TKP, timbullah niat pelaku untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban. Sehingga pelaku membawa korban ke tempat sepi dan melakukan pemerkosaan kepada korban tersebut,” sambung Kapolsek Sentani Timur didampingi Wakapolsek Sentani Timur Iptu Henry Djalmaf saat menggelar press release di Mapolsek Sentani Timur, Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Tiba di tempat sepi, mulailah pelaku O melancarkan niat jahatnya. Korban MD (25) tentu saja menolak. Karena pelaku mengancam akan memukul korban dan kalah pada fisiknya, membuatnya tak bisa memberikan perlawanan. Korban bahkan ditarik-tarik oleh pelaku.
Karena dibawa ancaman dan kalah tenaga, pelaku dalam pengaruh minuman keras pun dengan leluasa melampiaskan nafsunya. Tapi, tak lama kemudian korban mengambil batu dan langsung memukul kearah kemaluan pelaku. Korban akhirnya melarikan diri dan melompat ke jurang untuk menyelamatkan diri.
“Jadi pelaku O ini saat melakukan pemerkosaan itu dalam keadaan dipengaruhi oleh minuman keras. Ketika pelaku melakukan aksi bejatnya itu, korban langsung mengambil kesempatan untuk memukul pelaku dengan batu lalu korban kabur melarikan diri untuk menyelamatkan diri dengan cara melompat ke jurang,” bebernya.
Saat mendapat laporan, personel Polsek Sentani Timur langsung menuju lokasi TKP untuk mencari keberadaan korban.
“Setelah itu, ada laporan ke Polsek Sentani Timur, maka tim piket kami malam itu langsung turun untuk mengecek keberadaan korban dan mendapati korban dalam hutan-hutan di jalan alternatif, serta membawa korban ke kantor. Selanjutnya, kami mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi dan membawa korban ke rumah sakit,” imbuhnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, personel Polsek Sentani Timur berhasil mencium keberadaan pelaku. Senin (17/10/2021) lalu, dia pun diamankan di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur. Tanpa perlawanan.
“Dari hasil penyelidikan, terungkaplah identitas pelaku dan pelaku ditangkap saat melakukan profesinya sebagai tukang ojek di Kampung Harapan. Pelaku saat ini sudah kami tahan, dan selama 20 hari terhitung dari tanggal 17 Oktober hingga 25 November 2021,” kata Iptu Jetny L. Sohilait.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu lembar celana panjang warna biru bertuliskan Prada, kemudian satu lembar baju kaos warna biru bertuliskan Pull and Bear Since 1991, satu lembar celana dalam warna hitam. Barang bukti ini semuanya milik korban. Serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna hitam bernomor polisi DS 3770 AE milik pelaku,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 Ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (*/JeKa)