Digaji 5 Juta, SK 45 Staf Khusus Walikota Manado Berlaku 3 Bulan

  • Whatsapp
Suasana pelantikan Staf Khusus Walikota Manado.

MANADO,KARABAS.ID – 45 Staf Khusus Walikota Manado Andrei Angouw, resmi dilantik Wakil Walikota Richard Sualang, Jumat (08/10/2021) di ruang serba guna Pemkot Manado.

45 Staf khusus ini sesuai Surat Keputusan Walikota nomor 225, akan mendapatkan gaji sebesar Rp 5 Juta dan dianggarkan dalam APBD Kota Manado serta masa tugasnya berlaku selama 3 bulan sejak 1 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2021.

Penandatanganan Pakta Integritas.

Informasi yang dirangkum karabas.id, 45 staf khusus ini mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Walikota Manado.

45 Staf khusus juga harus memberikan laporan pertanggungjawaban kinerja setiap bulan kepada Walikota Manado.

Walikota Manado juga akan mengevaluasi kinerja 45 Staf Khusus setiap 3 bulan. Jika 45 Staf Khusus ada yang meninggal dunia, hak pembayaran gaji akan dihentikan dan Surat Keputusan ini Berlaku sejak 1 Oktober 2021.

“Saya atas nama Walikota Manado melantik staf khusus Walikota Manado. Semoga Tuhan masa esa bersama kita,” ucap Wakil Walikota Manado, Richard Sualang.

“45 Staf khusus ini dipilih sesuai dengan kompetensi dan keahlian masing masing. Staf khusus ini merupakan representasi dari Walikota. Saya pun tak akan segan segan memberikan punishment bagi staf khusus yang tidak bekerja dengan baik,” tutur Wakil Walikota Manado saat memberikan sambutan.

Hadir dalam pelantikan tersebut, Sekda Kota Manado, Micler Lakat, anggota DPRD Manado serta keluarga dari staf khusus. (*/RoKa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *