Dinas P3A Manado Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang

  • Whatsapp
Suasana sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap perempuan dan Anak serta Tindak pidana perdagangan orang, yang digelar Dinas P3A Kota Manado, Kamis (19/08/2021),

MANADO,KARABAS.ID – Pemerintah Kota Manado sangat peduli dalam upaya meminimalir Tindakan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Manado, Kamis (19/08/2021),  mengadakan sosialisasi tentang Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang yang digelar di Ruang Serbaguna Kantor Walikota Manado.

Kegiatan ini dibuka Ibu Kepala Dinas P3A Manado, Esther T.J Mamangkey, SE, MM dengan Nara sumber Ibu Ir. Jein Sumilat selaku Anggota DPRD Kota Manado dan Ibu Winda Winoatan selaku Ketua Yayasan Kasih Yang Utama dan sebagai Sekretaris Jaringan Nasional Anti TPPO.

Dalam sambutannya Kadis P3A berharap agar peserta dapat meningkatkan kepedulian apabila ada tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dimanapun berada, serta dapat berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Dengan sosialisasi ini diharapkan peserta dapat membagikan ilmunya kepada masyarakat luas, sehingga dapat mengurangi atau menghindarkan segala bentuk gangguan atau ancaman kekerasan yang menimpa perempuan dan anak”, ujar Mamangkey.

Menurut Kadis Mamangkey, pada masa sekarang ini tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa yang bersifat lintas negara sebab pelakunya mengekspolitasi manusia untuk mendapatkan keuntungan yang besar .

“Karena itu Pemberantasan TPPO memerlukan sinergitas dan kerjasama semua pihak,” ujarnya.

Foto bersama Kadis P3 A Kota Manado serta nara sumber dan peserta Sosialisasi pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang, yang digelar di ruang serba guna Pemkot Manado, Kamis (19/08/2021).

Nara sumber dalam kegiatan ini Ir. Jein Sumilat selaku Anggota DPRD Kota Manado dan Winda Winoatan selaku Ketua Yayasan Kasih Yang Utama dan sebagai Sekretaris Jaringan Nasional Anti TPPO juga menegaskan pentingnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang bertujuan untuk pencegahan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga antara lain Kekerasan fisik, Kekerasan Seksual, dan Penelantaran Rumah tangga.

“Kalau terjadi hal tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai jenis aturan yang berlaku,” ujar Sumilat sembari menegaskan bahwa dirinya sebagai anggota DPRD Kota Manado berkomitmen untuk memperjuangkan anggaran untuk meralisasikan upaya-upaya tersebut.

Dalam sosialiasi yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ini, beberapa kesimpulan telah diambil diantaranya Pencegahan KTPA dan TPPO adalah tanggung jawab dan upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat. Upaya yang dilaksanakan kedepan bukan hanya sosialisasi tapi akan dibentuk tim satgas atau sejenisnya dengan anggota-anggotanya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

Seperti diketahui kegiatan sosialisasi ini  dibiayai oleh Dana DAK NF Kementrian PP-PA RI. (*/RoKa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *