SENTANI,KARABAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan mengirim 1 orang staf untuk mengikuti pendidikan di Bandung guna meningkatkan SDM yang handal. Tujuannya tak lain agar satu petugas itu memiliki basic ilmu teknik kalibrasi.
“Kami tetap berjuang untuk harus ada pelatihan kepada staf yang punya bidang kompetensi teknik kalibrasi guna mengikuti diklat di Balai Besar Bandung,” demikian kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Jayapura Yos Levie Yoku melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Penyuluhan pada Disperindag Kabupaten Jayapura Harun Warpur, S.Sos, MM, ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Selasa (25/5/2021).
Satu staf Disperindag Kabupaten Jayapura yang akan dikirim ke Bandung itu menjawab keterbatasan SDM dalam membuat pelaksanaan proses tera ulang yang direncanakan akan digelar pada triwulan ketiga tahun 2021 atau di bulan September itu tidak menjadi terhambat.
Untuk itu, kata Harun, Bidang Pengawasan dan Penyuluhan pada Disperindag Kabupaten Jayapura akan mengirim 1 orang staf untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan di Bandung selama beberapa bulan.
“Kami tetap melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang bekerjasama dengan kabupaten/kota terdekat dalam hal ini Kota Jayapura dan Balai Meteorologi dan Standarisasi Pemerintah Provinsi Papua, yang selama ini kami memang sudah lakukan uji petik. Karena kami belum punya dasar hukum berupa peraturan daerah, sehingga kami tetap dibantu oleh teman-teman dari provinsi dan kota Jayapura dalam hal pelayanan tera,” imbuhnya.
Selain SDM, Disperindag Kabupaten Jayapura pastinya membutuhkan sebuah produk hukum daerah, berupa peraturan daerah (Perda) tentang pelayanan uji tera dan tera ulang. Kata Harun, berdasarkan DPA Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di Bidang Pengawasan dan Penyuluhan terkait dengan pelaksanaan pelayanan uji tera dan tera ulang di Kabupaten kota pada tahun 2021 ini akan dilaksanakan pada triwulan ketiga atau tepatnya di bulan Agustus maupun September mendatang.
“Kalau memang ada desakan dari pemerintah daerah sini, maka kami akan upayakan pelaksanaan uji tera dan tera ulang di bulan Agustus atau September berdasarkan DPA kami tahun 2021. Namun sampai saat ini kami belum punya dasar kekuatan untuk melaksanakan uji tera dan tera ulang, karena peraturan daerah sementara ini masih diproses di Bappenda Provinsi Papua. Hasil konsultasi beberapa waktu lalu itu sudah ada perbaikan, sehingga kami nanti koordinasi kembali dengan pihak Bappenda Provinsi Papua,” terangnya. (*/JeKa)