MANADO, KARABAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Banjir Kota Manado tahun 2014, dalam sidang yang berlangsung pada Senin (16/11/2020) pukul.20.00 Wita.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Banjir Kota Manado tahun 2014, sehingga merugikan negara sebesar Rp. 6 milyar lebih, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Manado Maxmilian Tatahede, divonis 6 tahun penjara.
Max yang dalam kasus ini selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) juga divonis membayar denda sebesar Rp200 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sementara itu, terdakwa Ir. Agus Yugo Handoyo selaku Direktur operasional PT. Kogas Driyap Konsuktan divonis 7 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama. 2 bulan.
Sedangkan terdakwa Ir. Yenni Siti Rustiani sebagai Direktur Utama PT. Kogas Driyap Konsultan divonis 8 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Berbeda dengan Tatahede dan Agus, Yenni diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.355.365.000.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana Max dan Agus masing-masing dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsidair 6 bulan penjara.
Sedangkan Yenni dituntut 8 tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp6.355.765.517 dan jika tidak membayar diganti dengan hukuman 4 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini berkaitan dengan banjir yang melanda Kota Manado tahun 2014 silam.
Saat itu, Pemerintah Kota Manado di bawah pimpinan GS Vicky Lumentut menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Pusat sebesar kurang lebih Rp200 Miliar.
Dari total dana Rp200 Miliar tersebut, terdapat dana pendampingan konsultan manajemen untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pemukiman sebesar Rp 14 miliar.
Berdasarkan kontrak dengan manajemen konsultan, seharusnya terdapat sekitar 2000 unit rumah yang direhabilitasi dan direkonstruksi, namun dalam realisasinya hanya ada 1000 rumah yang diperbaiki.
Berangkat dari hal tersebut, Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung RI melakukan penyelidikan dan menetapkan 4 orang tersangka, yakni MJT, YSR, AYH, dan FDS.
Setelah berkas perkara telah lengkap atau P-21, tiga dari empat tersangka dan barang bukti dilimpahkan (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Manado pada Kamis (16/4/2020) lalu, serta kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manado pada Kamis (25/6/2020) lalu. (*/jpc)