MANADO KARABAS.ID – Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (18/2/2025) menggelar rapat pembahasan Teknis Penilaian Substansi Persetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan Emisi dan Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi Ke Tanah PT. Mapalus Makawanua Charcoal Industry (MMCI).
Rapat pembahasan inj dibuka secara langsung PLt Kepala DLHD Sulut, Arfan Basuki, SH.
“Kami berharap pihak perusahaan dapat mengikuti prosedur dengan melengkapi persyaratan untuk mendapatkan persetujuan teknis,” ucap Arfan Basuki.
Rapat pembahasan dilanjutkan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, yang dipimpin Kabid Danso Ayhuan,S.Pi bersama Kabid Tata Lingkungan Nolly Rantung,SIKĀ setelah dilakukan berbagai pembahasan, ada 11 poin yang harus dipenuhi pihak perusahaan.
“Terkait pembahasan, sudah dituangkan dalam berita acara. Baik Pertek Pembuangan Emisi serta Pertek Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah, nantinya pihak perusahaan diberi waktu dan kesempatan untuk perbaikan dokumen,” ungkap Kabid Danso Ayhuan. (*/RoKa)