DLHD Sulut Gelar Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup bagi Pelaku Usaha

  • Whatsapp

MANADO,KARABAS.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan (Coaching Clinic) bagi pelaku usaha/kegiatan di sekitar Teluk Manado. Coaching Clinic yang digelar Kamis (28/11/2024) di JLE’s Hotel Manado, dibuka Plt Kepala DLHD Sulut, Arfan Basuki,SH.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Yahya Tumanduk ini menghadirkan nara sumber yakni Prof DR Ir Charles Kepel,DEA dalam kapasitas Tim Ahli dan peneliti serta Prof DR Zetly Tamod sebagai Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam Universitas Sam Ratulangi Manado.

Plt Kadis Lingkungan Hidup Sulut, Arfan Basuki,SH saat memberikan sambutan mewakili Sekprov Sulut.

Dihadapan pelaku usaha, Arfan Basuki mengingatkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan khususnya di sekitar Teluk Manado sebagai pusat kawasan bisnis dan entertainment, mengandung resiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengamanatkan antara lain setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan serta mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Hal ini yang perlu kita perhatikan sebagai pemerintah daerah maupun pelaku usaha,” ujarnya.

Foto bersama DLHD Sulut, nara sumber dan pelaku usaha.

Perlu diketahui, akhir akhir ini di Sulut banyak terjadi kasus lingkungan hidup yang perlu ditangani secara cepat. Masih banyak usaha atau kegiatan yang melakukan kegiatan tanpa melakukan kewajiban atau komitmen yang disepakati dalam dokumen pengelolaan lingkungan seperti membuang limbah cair tanpa pengelolaan, tidak melakukan pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkan bahkan terdapat usaha kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki ijin lingkungan.

“Pada kesempatan ini saya ingatkan bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 22 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengisyaratkan bahwa persetujuan lingkungan adalah wajib dimiliki oleh setiap usaha dan atau kegiatan. Untuk itu perlu perhatian dan semua pelaku usaha untuk menjalankan kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urai Arfan Basuki sembari mengharapkan kerjasama dari pihak pelaku usaha di sekitar Teluk Manado agar dapat memberikan keterangan dan informasi yang jelas.

Suasana kegiatan pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup (Coaching Clinic).

“Supaya kegiatan pertemuan saat ini dapat berjalan dengan baik sehingga pihak pelaku usaha mendapatkan informasi mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait serta komitmen untuk ketaatan pengelolaan lingkungannya,” ujar Kadis Arfan sembari mengapresiasi kegiatan ini.

“Kesempatan yang baik ini kita bisa sharing bersama, pas ada nara sumber yang berkompeten, para pelaku usaha dan konsultan. Ini sebuah moment yang langka, manfaatkan kondisi yang baik ini,” harap Arfan Basuki.

Kegiatan yang dihadiri Sekretaris DLHD Sulut, Dra Feibe Rondonuwu, Kabid Nike Mamahit dan Kabid Nolly Rantung serta dipandu moderator Plh Kabid Yahya Tumanduk ini membuka ruang untuk konsultasi dan Sharing terkait kajian ijin lingkungan.

Panitia penyelenggara yang dikoordinir Pengawas Vera Rambe bersama tim dari Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan memberikan apresiasi kepada Nara sumber dan seluruh pelaku usaha yang hadir dalam kegiatan ini. (*/RoKa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *