SENTANI,KARABAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura disarankan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap dana penanganan pandemi Covid-19 dan dana bantuan bencana alam.
“Saya pribadi mendorong agar DPRD Kabupaten Jayapura itu membentuk Pansus LHP. Jadi seluruh LHP itu layaknya dilakukan oleh seluruh DPR di Indonesia, wajib hukumnya DPR membentuk Pansus LHP termasuk Covid-19 dan banjir bandang,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Jayapura, Clief W. Ohee, S.IP, M.Si, kepada wartawan di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (20/4/2021).
Ia menjelaskan, panitia khusus atau Pansus LHP ini sudah layak dibentuk DPRD Kabupaten Jayapura karena adanya rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Papua terhadap dana penanganan Covid-19 dan dana bantuan bencana alam banjir bandang dan tanah longsor.
“Apapun hasil pemeriksaannya dari BPK, salah satunya termasuk Covid-19 dan banjir bandang. Jadi laporan hasil pemeriksaan itu DPR harus menyikapi dan menindaklanjutinya dengan membentuk Pansus,” jelas Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jayapura tersebut.
Pansus nantinya akan menelusuri LHP BPK dan rekomendasinya. Sehingga nanti kalau Pansus ini sudah terbentuk bisa memanggil dinas-dinas terkait, itulah fungsi kontrolnya dewan. Seluruh DPR di Indonesia, katanya, Pansus LHP itu dibentuk setiap tahun, karena itu perintah konstitusi.
“Tapi di DPRD Kabupaten Jayapura, sejak saya dilantik sebagai anggota DPR akhir tahun 2019 lalu hingga tahun ini tidak pernah ada yang bentuk pansus LHP BPK. Sebetulnya itu pengabaian konstitusi. Oleh karena itu, di DPRD Kabupaten Jayapura, saya secara pribadi sangat mendorong di tahun ini harus bentuk Pansus LHP BPK tersebut,” tukas Legislator Partai Perindo Kabupaten Jayapura ini. (*/JeKa)