DPRD Manado Gelar Paripurna Laporan Bapemperda

  • Whatsapp

MANADO,KARABAS.ID –DPRD Kota Manado menggelar rapat paripurna dalam rangka laporan Badan Pembentukan Perda atau Bapemperda dan penetapan program pembentukan Perda tahun 2022, Penandatanganan keputusan DPRD Kota Manado tentang penetapan Propemperda tahun 2022 serta penyampaian penjelasan walikota Manado atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021.

Paripurna digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Manado, Rabu (06/04/22) dan dipimpin oleh Ketua DPRD Dra Aaltje Dondokambey didampingi Wakil Ketua Nortje Van Bone dan Adrey Laikun dan dihadiri oleh Wali Kota Manado Andrei Angouw, Wakil Wali Kota dr Richard Sualang, Sekdakot Dr Miclear Lakat, SH.MH, anggota DPRD, serta para Kepala SKPD dan para lurah yang mengikuti lewat zoom.

Ketua DPRD Kota Manado Aaltje Dondokambey saat memimpin rapat paripurna dalam rangka laporan Badan Pembentukan Perda atau Bapemperda dan penetapan program pembentukan Perda tahun 2022, Penandatanganan keputusan DPRD Kota Manado tentang penetapan Propemperda tahun 2022 serta penyampaian penjelasan walikota Manado atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021.

Ketua DPRD Dra Aaltje Dondokambey mengatakan Pemkot dan DPRD telah mengusulkan beberapa usulan rancangan perda atau Ranperda yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi perda tahun 2022.

Adapun daftar Propemperda Kota Manado tahun 2022 adalah : 1 Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Manado. 2 Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang pelayanan terpadu satu pintu.3. Ranperda tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana utilitas perumahan dan pemukiman. 4. Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. 5. Ranperda tentang pendirian perusahaan umum daerah di Kota Manado. 6. Ranperda tentang pajak daerah retribusi. 7. Ranperda pedoman penyusunan penamaan jalan. 8. Ranperda pengaturan lalulintas dan angkutan jalan. 9. Ranperda penataan dan pembinaan pasar tradisional toko modern dan pusat pembelanjaan. 10. Ranperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.11. Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan dasar, 12. Ranperda tentang pencegahan dan penyebaran narkotika, 13. Ranperda tentang pedoman penyelengaraan pengarusutamaan gender.

Aaltje menjelaskan Propemperda merupakan bentuk dari instrumen perencanaan Program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terarah, terpadu, sistematis.

“Melalui Propemperda diharapkan pembentukan Perda dapat terlaksana secara tertib, teratur, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan Perda,” ujar Aaltje.

Sementara, Wali Kota Manado Andrei Angouw saat memberikan sambutan terkait materi pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2021 menyampaikan terima-kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Manado yang telah menjadwalkan paripurna penyampaian LKPJ walikota Manado TA 2021.

Walikota menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 yang lebih lanjut diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. Dalam peraturan tersbut dijelaskan ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

“Tentunya pembahasan LKPJ nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah,” terang Angouw. (*/Lipsus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *