MANADO,KARABAS.ID – Walikota dan Wakil Walikota Manado, Andrei Angouw, dan Richard Sualang mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Manado di Kantor DPRD Kota Manado jalan Pemuda nomor 6 Sario Utara Manado, Senin, (20/9/2021).
Tujuan Rapat Paripurna tersebut dalam rangka pembicaraan tingkat II yang menyangkut Laporan Pansus atas dua buah ranperda yakni ranperda tentang Kota Layak Anak di Kota Manado dan ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Manado.
Kemudian Penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Manado dan DPRD Kota Manado, serta Sambutan Walikota Manado atas 2 (dua) ranperda.
Paripurna diawali dengan pembacaan laporan Pansus baik Laporan Pansus Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang disampaikan oleh Bobby Daud, kemudian dilanjutkan dengan Laporan Pansus Kota Layak Anak yang disampaikan oleh Anggota Dewan terhormat Ibu Yanti Kumendong S.Pd.
Pada kesimpulannya adalah bahwa kedua ranperda ini telah disetujui oleh Pansus untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Manado.
Selesai laporan Pansus, rapat paripurna dilanjutkan dengan Penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Manado.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Manado Dra. Altje Dondokambey,Apt, M.Kes dan dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD dan Anggota Dewan terhormat. Juga hadir Sekretaris Kota Manado Micler C.S. Lakat, pejabat eselon, Sekwan Zainal Abidin, unsur pers dan para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Walikota menyampaikan banyak terima kasih kepada DPRD terutama kepada Pansus yang sudah membahas dan menerima kedua Ranperda ini untuk dibahas selanjutnya hingga nantinya menjadi suatu Perda yang dapat berguna bagi Pemerintah dan masyarakat Kota Manado.
Bagi Walikota dengan adanya ranperda ini adalah dalam rangka menunjang program pembangunan yang berkelanjutan sekaligus menjadi elemen penting dalam menata keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat dengan adanya kedua Ranperda ini.
“Anak-anak harus dipastikan berkembang dan bertumbuh dengan sempurna. Anak-anak di Kota Manado akan melanjutkan pembangunan bangsa dan bersaing dengan anak-anak daerah lain. Persiapkan SDM terbaik anak-anak kita,” terang Andrei Angouw.
Ditambahkan Andrei Angouw, Perda tentang Kota Layak Anak merupakan investasi masa depan bangsa dan Kota Manado.
“Jumlah anak di Manado semakin sedikit, pastikan kualitas mereka semua prima,” tukas Andrei Angouw.
Sedangkan terkait Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Walikota Andrei Angouw menegaskan bahwa di daerah sekitar Manado minuman beralkohol merupakan kearifan lokal.
“Harus dijaga, namun di lain pihak tidak menciptakan kriminalitas, merusak masa depan anak-anak kalau masyarakat kita menjadi alkoholik,” jelas Andrei Angouw.
Kehadiran Perda, lanjut Andrei Angouw, diharapkan bisa menyeimbangkan.
“Harus membuat takaran yang pas. Menjaga kearifan lokal, pariwisata, namun juga tidak merusak,” tandas Angouw.
Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, menurut Ketua DPRD Sulut periode 2016-2020 ini, dipergunakan sebaik-baiknya oleh Pemkot Manado sebagai eksekutor agar semangat dari tujuan Perda bisa tercapai.
“Perda bisa menghadirkan keteraturan, sumber daya yang berkualitas untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya Kota Manado,” pungkas Andrei Angouw.
Mengingat situasi dan kondisi saat ini masih terkait dengan wabah Covid-19, sehingga rapat paripurna ini dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19.
Bagi pejabat yang tidak hadir secara fisik, mengikuti rapat paripurna ini secara Online/Virtual yang dilakukan dengan menggunakan teknokogi Video Conference melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting yang diakses pada Handphone/Laptop dari tempat masing-masing. (*/Lipsus)