MANADO,KARABAS.ID – Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi memiliki peraturan daerah (Perda) untuk menegakkan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Ranperda Prakarsa Gubernur Sulut, Olly Dondokambey ini ini sudah ditetapkan oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen sebagai Perda lewat rapat paripurna, Selasa (18/05/2021).
Perda Covid 19 yang memiliki 8 bab dan 19 pasal ini, mendapat apresiasi sejumlah pihak dengan harapan, peraturan daerah ini bukan hanya menjadi “Macan Kertas” Belaka.
Dokter Sunny Rumawung kepada karabas.id meminta pemerintah provinsi Sulut untuk memindaklanjuti Perda tersebut.
“Perda yang baru saja ditetapkan oleh DPRD dan Pemprov Sulut beberapa hari lalu sangat baik dan patut didukung oleh semua pihak. Untuk itu kami meminta agar melaksanakan isi dari Perda tersebut dengan segera,” pinta dokter Sunny yang dikenal vokal.
Hal ini lanjut Sunny, perlu dilakukan agar masyarakat patuh dan disiplin dalam melaksanakan Protokol Kesehatan.
“Apalagi dikuatirkan pasca libur ini diprediksi kasus Covid 19 akan meningkat, belum lagi dengan hasil mutasi Covid 19 yang merupakan Varian baru dan penularannya sangat cepat serta banyak menimbulkan kematian,” ujar pengamat kesehatan ini.
Hanya saja, dokter Sunny mengingatkan agar pelaksanaan Perda tersebut tidak pandang bulu.
“Tidak pilih kasih apalagi diskriminatif. dalam pembuatan suatu Perda dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Itu adalah uang rakyat juga, jadi seharusnya Perda tersebut benar benar dilaksanakan untuk kepentingan rakyat banyak dan mudah mudahan Perda tersebut jangan hanya jadi macan kertas belaka,” pungkas Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulut ini.
Sebelum raperda itu ditetapkan, Silangen menyampaikan, lima fraksi di DPRD Sulut telah memberikan pendapat terkait raperda tersebut.
Diketahui, Penetapan raperda ini dihadiri oleh 33 anggota DPRD dari 45 anggota. Paling banyak hadir secara fisik dan beberapa secara virtual. Setelah itu, penandatanganan dan penyerahan perda kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut Melky Pangemanan menjelaskan, perda ini bertujuan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran Covid-19. Selain itu, kata dia, untuk peningkatan kepatuhan masyarakat, pemilik atau pengelola fasilitas umum terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19.
“Juga memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19, dan memberikan efek jera bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” tutur Melky.
Dia menjelaskan, selanjutnya setelah perda ini ditetapkan akan disosialisasikan kepada masyarakat.
“Pemerintah daerah melaksanakan sosialisasi selama tujuh hari kerja setelah perda ini diundangkan. Sosialisasi dilaksanakan dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan partisipasi baik masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya,” jelasnya.
Dalam Perda ini telah diatur beberapa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, di antaranya saksi administratif dan kurungan penjara selama tiga hari. Saksi administratif bagi perorangan yang melanggar prokes dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp 50.000 atau paling banyak Rp 250.000. Pelaku usaha akan dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp 300.000 atau paling banyak Rp 3.000.000 setelah dilaksanakan teguran tertulis.
“Tim terpadu penegakan hukum protokol ini di antaranya TNI, Kepolisian, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah. Mereka ditetapkan dengan keputusan Gubernur,” sebut Melky.
Sementara saksi pidana yakni kurungan penjara paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 200.000. Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 5.000.000. Tindak pidana dikenakan jika sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Melky menegaskan, perda ini merupakan pemikiran yang komprehensif dalam upaya menanggulangi Covid-19.
“Prinsipnya, perda ini upaya kita melindungi masyarakat. Tidak ada satu pun pemikiran tendesi kita untuk bagaimana memeras publik dalam hal menagih sanksi dan sebagainya,” katanya.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengapresiasi langkah DPRD Sulut karena telah menjalankan fungsi legislasi dengan baik sehingga raperda tersebut bisa ditetapkan menjadi perda.
“Saya kira ini catatan positif bagi DPRD Provinsi Sulut,” ujar Olly. (*/RoKa)