Fraksi Golkar Minta Walikota Manado Tinjau Pemberlakuan Batas Waktu Usaha Rumah Makan

  • Whatsapp
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Manado, Sonny Lela.

MANADO,KARABAS.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Manado sudah berada di status level 3 dan berlaku hingga 20 September 2021. Untuk menggairahkan kembali perekonomian di Ibukota Provinsi Sulawesi Utara ini, warga masyarakat meminta agar pemerintah memberikan kelonggaran bagi para pelaku usaha.

Aspirasi warga kota Manado ini disuarakan oleh Anggota DPRD Sonny Lela. Kepada wartawan, Kamis (16/09/2021), Sonny Lela meminta Walikota Manado, Andrei Angouw untuk meninjau kembali pemberlakuan pembatasan waktu bagi pelaku usaha restoran, kios rumah makan.

“Fraksi Partai Golkar meminta Walikota Manado untuk meninjau kembali pemberlakuan batas waktu bagi para pelaku usaha rumah makan,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Kota Manado ini, disela rapat paripurna penetapan APBD-Perubahan.

Berkaca dari menurunnya pendapatan asli daerah (PAD) kota Manado pada tahun ini, sehingga diperlukan  peninjauan kembali jam penutupan usaha rumah makan.

“Kalau yang kita tahu sekarang, batas waktu penutupan restoran, kios rumah makan adalah jam delapan malam. Kiranya pak Walikota boleh menambahkan waktu hingga jam sepuluh malam, baru restoran atau rumah makan ditutup. Karena, rata-rata warga yang datang makan sekitar jam tujuh sampai jam delapan malam. Ini juga perlu diperhatikan, agar supaya PAD Kota Manado bisa kembali meningkat,” ungkap Sonny Lela.

Harapan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Manado ini, pelaku usaha maupun konsumen tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Semoga pandemi Covid 19 ini segera berlalu dan aktifitas ekonomi bisa berjalan normal kembali. Tentunya, dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” tambah Sonny Lela. (*/RoKa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *