Hakim Tolak Gugatan Terbanding, PT TMS Menang di PT TUN Makasar

  • Whatsapp

SANGIHE,KARABAS.ID – Seperti suara orang hutan, proses gugatan tambang di kepulauan Sangihe putusannya saling sahut sahutan dibelantara alam Indonesia. Demikian proses gugatan sekelompok pihak yang gemar mengatasnamakan warga Kepulauan Sangihe terhadap PT. Tambang Emas Sangihe yang telah memiliki Ijin kontrak karya. Setelah sebelumnya PT. TUN Jakarta menunda keputusan pencabutan ijin kementeian ESDM, kini PT TUN Makasar Justru menolak gugatan terbanding untuk seluruhnya.

Dalam lembaran putusan nomor 22 dari 24 halaman keputusan Pengadilan Tinggi (PTUN) Makasar Nonor 115 /B/LH / 2022 / PT Tun .MKS, poin satu, menerima permohonan banding dari tergugat 11 intervensi Pembanding. poin dua membatakkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Manado Nomor 57/G/LH/ 2021/PTUN MDO. tanggal 2 Juni 2022 yang dimohonkan banding tersebut.

Seterusnya mengadili, menolak Permohonan penundaan para pengugat / para terbanding. Mencabut penundaan pelaksanaan keputusan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Daerah Sulawesi Utara nomor, 503/DPMPTSPD /182/1X/ 2020 tanggal 25 september 2020 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan penambangan emas PT. TMS di kabupaten kepulauan Sangihe provinsi Sulawesi Utara.

Seterusnya dalam esepsi, mengabulkan eksepsi tergugat 11 / turut terbanding 11dan tergugat 11 intervensi / pembanding tentang objek sengketa 11 belum bersifat final. Dalam pokok perkara, poin pertama menolak gugaran / para terbanding seluruhnya. Menghukum para penggugat /para terbanding membayar biaya perkara 250 ribu rupiah.

Demikian diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pengadilan Tinggi tata usaha negara Makasar pada hari Senin tanggal 5 Sepetember 2022, Dr. Bambang Priambodo SH.MH, sebagai Ketua Majelis bersama dengan Fari Runstandi SH.MH dan H.Adri Nosepa,SH.MH masing masing sebagai hakim anggota. Putusan diatas diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari selasa 6 sepetember 2022 oleh majelis hakim tersebut diatas, dibantu Luluk Aryani SH, selaku panitera penganti, tanpa dihadiri para penggugat / para terbanding. (*/RoKa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *