Hasil RUPS tak Pengaruhi Pengakhiran Kerjasama Pemegang Saham PT Air Manado

  • Whatsapp
Dirut PDAM Manado, Micky Taliwuna.

MANADO,KARABAS.ID – Selasa (05/10/2021), telah digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) antara PDAM Manado dengan PT. Tirta Sulawesi Indonesia (TSI) selaku pemegang saham PT Air Manado yang diselenggarakan di Yama Hotel Tondano. Dalam rapat yang dihadiri Direksi dan Komisaris PT Air itu ternyata belum menemui kata sepakat terkait pengakhiran kerjasama antara PDAM dan PT TSI, sehingga terjadi Deadlock hingga 15 hari kedepan.

Demikian diungkapkan Direktur Utama PDAM Manado, Micky Taliwuna ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa sore.

“Deadlock Lima belas hari. Tapi yang perlu digarisbawahi bahwa hasil RUPS itu tidak mempengaruhi pengakhiran kerjasama antara PDAM Manado dengan PT TSI,” tegas Dirut Micky Taliwuna.

Untuk diketahui, kerjasama antara PDAM Manado yang memegang saham 49 persen dan PT TSI 51 persen akan berakhir pada 1 Januari 2022 nanti.

“Jika dirunut, pada tahun 2020 lalu, pihak perusahaan PT Waterleiding Maatschappij Drenthe (WMD) Belanda yang merupakan perusahaan swasta dari Belanda sebagai Pemegang Modal Asing atau PMA lewat anak perusahaan BV. Tirta Sulawesi, telah menjual sahamnya kepada PT TSI yang merupakan pemegang Modal dalam Negeri atau PMDN. Maka otomatis perjanjian kerjasama sudah berbeda, karena sudah bukan lagi WMD,  melainkan PT TSI. Jika salah satu pihak yang bekerjasama sudah mengundurkan diri (WMD), makan perjanjian kerjasama gugur dengan sendirinya secara hukum,” jelas Dirut PDAM, Micky Taliwuna.

Sebelumnya, lanjut Micky Taliwuna, dalam rangka proses pengakhiran itu pihak PDAM sebagai pemegang saham mengajukan kepada PT AIR agar supaya melakukan RUPS.

“Pertama tanggal 10 september 2021, namun pihak P TSI menunda menjadi tanggal 5 oktober 2021. Nah, setelah diadakan RUPS, ternyata dua pihak belum menemui kata sepakat, sehingga terjadi Deadlock hingga 15 hari kedepan,” tutur mantan Direksi Bank Sulutgo ini.

“Sepakat atau tidak sepakat harus ada pengakhiran demi kepentingan pelayanan publik. Yang pasti hasil RUPS tetap tidak akan mempengaruhi pengakhiran kerjasama antara PDAM dan PT TSI pada 1 Januari 2022. Kami memiliki pendampingan dari Kejati sebagai pengacara negara,” pungkasnya.

Seperti diketahui, banyak masalah yang terjadi di masyarakat terkait pelayanan PT Air Manado. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Manado, Hengky Kawalo menegaskan PT Air Manado yang merupakan perusahan hasil kerjasama antara PDAM dengan WMD Belanda, kontraknya akan berakhir tahun 2021.

“Kontraknya akan segera berakhir, dan itu tidak boleh diperpanjang,” kata Hengky.

Menurutnya, harapan DPRD kepada pemerintah kota Manado untuk tidak memperpanjang kerjasama dengan WMD Belanda, karena pelayanan PT Air kepada masyarakat sebagai konsumen tidak maksimal sampai hari ini.

“Yang lebih banyak dari aspirasi masyarakat adalah keluhan, bukan pelayanan prima,” ujarnya.

Berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan kepada DPRD Manado adalah mereka menerima angin bukan air, tetapi masyarakat tetap dibebankan untuk membayar biaya pemakaian air oleh PT Air Manado.

Tidak cukup sampai disitu, masyarakat menurut politisi PDI Perjuangan itu banyak juga menikmati pelayanan air kotor dari perusahan tersebut. (*/RoKa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *