MANADO,KARABAS.ID – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes, tertanggal 5 Juli 2021 yang disampaikan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Sulawesi Utara, hari ini (06/7-2021) Walikota Manado Bpk. Andrei Angouw langsung bertindak cepat menggelar pertemuan membahas Surat Edaran ini.
Diruang kerja Walikota didampingi Wakil Walikota Manado Bpk. dr. Richard Sualang internalisasi surat edaran ini bersama Sekot Manado Bpk. Micler C.S. Lakat, Asisten I Bpk. Heri Saptono dan Asisten III Bpk. Bart Assa.
Lanjutan dari pembahasan ini di Pendopo Kantor Walikota Manado hari ini (06/7-2021) Walikota Manado dan Wakil Walikota Manado Bpk. Andrei Angouw dan Bpk. Richard Sualang melakukan pertemuan dengan Forkopimda Kota Manado.
Pertemuan ini dalam rangka persiapan Kota Manado menerapkan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur di Kota Manado.
“Menindaklanjuti Edaran Gubernur, makanya akan juga dikeluarkan surat edaran Walikota,” kata Walikota.
Bagi Walikota penekanan Surat Edaran Walikota adalah soal pembatasan jam usaha serta operasionalisasi hiburan malam.
Hasil pembicaraan saat ini diharapkan adanya koordinasi diantara forkopimda Manado supaya bisa disosialisasikan kepada masyarakat.
Forum rapat juga menyepakati bahwa Koordinasi penting terutama dengan pihak Kecamatan dan pemerintahan ditingkat basis yakni kelurahan-kelurahan sampai ke kepala-kepala Lingkungan.
Juga disampaikan agenda hari ini untuk kunjungan dilapangan bersama forkopimda ke beberapa lokasi dan tempat vaksinasi di Kota Manado.
Ikut hadir dalam pertemuan dengan forkopimda yakni Sekot Manado Bpk. Micler C.S. TV dr. Joy Zeekeon. (*/RoKa)