MANADO,KARABAS.ID – Guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Pengurus Provinsi Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan tidak akan mengeluarkan ijin rekomendasi dan melarang segala bentuk kegiatan Otomotif selama masih masa pandemi.
Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Edaran Pengurus Provinsi IMI Sulut Nomor 160/IMI-SULUT/SM-MUNAS/IMI-2020/A/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020 yang merupakan komitmen dalam mendukung program pemerintah pusat maupun daerah, berkaitan pencegahan COVID-19.
Keputusan ini diambil IMI Sulut berdasarkan surat dari Pengurus Pusat IMI Nomor 305/IMI/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020 perihal Kegiatan Olahraga Otomotif tahun 2020 dan rencana program kerja IMI tahun 2021, dan berdasarkan Maklumat Kapolri Nomor MAK/4/4/2020, serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 450/20/-10179/Sekr-Ro-Kesra tanggal 22 Desember 2020.
“Pengurus Provinsi IMI Sulut tidak akan merekomendasikan, bahkan melarang adanya kegiatan Otomotif, baik itu kejuaraan maupun latihan bersama, sampai ada ketentuan baru dari pemerintah mengenai COVID-19,” ungkap Ketua IMI Sulut, James Sumendap, Selasa (29/12/2020).
Lanjut dikatakannya, jika dalam situasi seperti ini ada yang melaksanakan kegiatan Otomotif, pihaknya memohon dengan hormat agar Polri secara berjenjang, baik dari Polda, Polres, dan Polsek untuk dapat menindak dengan tegas.
“Pihak kepolisian diharapkan dapat menindak dengan tegas, memberhentikan, membubarkan, dan memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku bagi panitia pelaksana, jika masih ada kegiatan Otomotif dalam situasi pandemi saat ini,” tutur Bupati Mitra ini. (*/RoKa)