SULAWESI UTARA,KARABAS.ID – Anggota Komisi X DPR RI Vanda Sarundajang kembali mengingatkan kepada seluruh orangtua murid penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) agar segera mengaktifkan nomor rekening siswa di Bank yang ditetapkan pemerintah, sebelum batas waktu yang ditentukan yaitu 30 September 2021.
“Masih ada waktu untuk mengaktivasi rekening di Bank yang telah ditetapkan untuk penerima beasiswa dari SK Nominasi. Jika sampai batas waktu yang ditentukan dan penerima beasiswa PIP tidak mengaktifkan nomor rekening, maka beasiswa tidak akan cair, dan dananya dikembalikan ke kas negara. Sayang kan,” ujar Vanda Sarundajang mengingatkan baru baru ini.
Anggota DPR RI 3 periode ini menjelaskan kembali terkait dua kategori usulan peserta didik penerima yang berhak menerima PIP.
“Yang pertama kategori yang diusulkan oleh sekolah melalui dinas pendidikan yang kami sebut usulan reguler dan yang kedua adalah usulan pemangku kepentingan atau kami sebut jalur aspirasi anggota DPR RI. Sehingga Dua SK Penerima PIP tahun 2021 yakni SK Nominasi dan Pemberian,” ujar Wakil Rakyat utusan Sulawesi Utara ini.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 dan petunjuk teknis pelaksanaannya ditegaskan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021.
Namun kata Vasung, panggilan familiarnya, pada tahun 2021 ini ada perubahan kebijakan terkait penyaluran bantuan PIP.
Perubahan tersebut yaitu, adanya dua jenis surat keputusan (SK), yakni SK Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP.
Untuk SK Nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan siswa yang layak diberikan PIP namun belum mengaktivasi nomor rekening bank.
“Untuk itu diharapkan segera mengaktifkan rekeningnya ke bank yang ditunjuk untuk tingkat SD dan SMP Bank BRI dan tingkat SMA/SMK di Bank BNI sebelum tanggal 30 September 2021,” ucap Srikandi PDI Perjuangan ini.
Syaratnya yaitu membawa surat keterangan dari Sekolah, Akte Kelahiran anak, Kartu Keluarga ke Bank dan tentu jangan lupa sertakan nomor virtual dan nomor rekening bank yang di peroleh dari sekolah maupun tim VaSung.
Sedangkan untuk yang mendapatkan SK Pemberian PIP adalah SK bagi siswa yang layak menerima PIP dan sudah ada rekening banknya.
“Dan karena diusulkan kembali sebagai penerima tahun ini baik oleh sekolah maupun jalur aspirasi Anggota DPR RI Komisi X, agar segera mengambil dananya di bank sebelum tanggal 30 September 2021 dengan membawa buku bank serta kartu keluarga siswa penerima,” ucap Vanda yang juga Ketua DPD Taruna Merah Putih Sulut.
Koordinator Penyaluran PIP jalur aspirasi Vanda Sarundajang se-Sulawesi Utara Torry Kojongian menambahkan, puluhan ribu data siswa penerima PIP di Sulut yang diusulkan ditahun kedepan akan sia-sia apabila keakuratan data yang diinput oleh operator sekolah melalui melalui sistim data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbud tidak benar.
“Kepala Sekolah melalui operator bertanggung jawab membantu anak didik dengan memperhatikan Nomor Induk Siswa Nasional, Nomor Induk Kependudukan dan nama ibu kandung dari siswa, karena kesalahan nomor NISN, NIK dan ejaan nama ibu kandung akan berpengaruh terhadap tidak disetujuinya usulan siswa penerima PIP atau di reject oleh sistem,” jelas Kojongian didampingi tim andalan Vasung, Devy Rumayar dan Mepi Manuhutu. (*/RoKa)
Berikut rincian besaran dana yang akan diterima siswa SD hingga SMA:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun
Segera cek pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui apakah nama siswa terdaftar bantuan PIP 2021. Berikut caranya:
Buka laman pip.kemdikbud.go.id
Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
Klik cari, lalu informasi mengenai penerima dapat dilihat