Ini Solusi Hermes Felle untuk Percepat Pembangunan di Kabupaten Jayapura

  • Whatsapp

SENTANI,KARABAS.ID-Ketua Pansus Percepatan Pemekaran Distrik dan Kampung Hermes Felle menegaskan solusi percepatan pembangunan dari tingkat Bawah di Kabupaten Jayapura adalah dengan melakukan pemekaran Kampung maupun Distrik.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Hermes Felle Politisi PDIP sekaligus Ketua Pansus Percepatan Pemekaran Distrik dan Kampung yang tersebar di Kabupaten Jayapura untuk memperpendek rentan kendali pembangunan di Kabupaten Jayapura sebagai akses perubahan di Kabupaten induk yang melahirkan sejumlah Kabupaten di wilayah Tabi tersebut.

“Ini merupakan sebuah akses percepatan pembangunan, bagaimana dengan akses masyarakat yang kampung-kampungnya terlalu padat penduduknya dengan demikian pansus terbentuk untuk mempercepat akses dengan salah satunya solusi yang bisa di jawab adalah Pemekaran” tegas Hermes Felle saat di temui awak media Kamis (17/12/2020).

Menurut Felle pemekaran dimaksudkan untuk menjawab tantangan kesulitan di masa mendatang bagi masyarakat di masing-masing kampung. Sehingga masing-masing kampung yang berubah status dari kampung Pemerintah menjadi kampung adat dan sebaliknya persoalannya tidak terlalu rumit.

“Yang jadi persoalan agak rumit adalah 33 kampung dinas ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus semacam surat penegasan antar kepala daerah yang berbatasan dengan wilayah kabupaten Jayapura,” ujarnya.

Lanjutnya, Pansus Pemekaran Kampung telah mengusulkan kepada pemerintah Kabupaten Jayapura untuk memproses sebanyak 33 Pemekaran kampung Dinas dan 14 Kampung adat.

“Ketika kami konfirmasi ke Provinsi maupun Dirjen Kementrian dalam Negeri, Dirjen Bina Penataan Kampung/Desa ini merupakan akses percepatan pembangunan, ” tuturnya.

Legislator asli Sentani ini menambahkan proses tersebut merupakan kinerja Pansus yang dibentuk berdasarkan PP 12 tahun 2018 tentang tata tertib dewan yang dilihat dalam situasi-situasi masa lalu, yang perlu dibentuk semacam panitia khusus sehingga pansus bekerja dalam Timer atau rentan waktu 6 bulan sampai 1 tahun dilihat dari persoalan apa yang ditangani.

“UU nomor 6 tahun 2014 tentang kampung/Desa bagaimana di 6 bulan yang ada kami bekerja sekalipun ada agenda yang padat, kami mempercepat proses pemekaran ini,” pungkasnya. (*/JeKa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *