MANADO,KARABAS.ID – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado sementara menggalakkan Revolusi Mental Menuju Pasar Profesional dibawah kepemimpinan WaliKota Manado Andrei Angouw dan Wakil Walikota Manado Richard Sualang (AA-RS). Visi misi AA-RS untuk pasar yaitu mengelola pasar secara profesional serta memberikan kenyamanan kepada pedagang maupun pembeli, terus dilakukan. Jajaran Direksi dan Dewan Pengawas pun kerja keras membenahi kesemerawutan PD Pasar mencakup beban utang miliaran, regulasi, pengelolaan pasar, hingga struktur karyawan.
Satu diantaranya adalah pembenahan status hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 54/2017 tentang BUMD, yaitu PD Pasar akan berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD).
“Sesuai PP 54/2017 tentang BUMD disebutkan BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah,” ungkap Direktur Utama PD Pasar Manado, dr Roland Roeroe melalui Direktur Operasional, Irving Biki, Selasa (23/11/2021) di Manado.
Menurut Irving, Peraturan Pemerintah (PP) 54/2017 tentang BUMD sudah diajukan ke DPRD Kota Manado untuk dibahas.
“Sementara berproses di Dewan Kota Manado dengan harapan bisa secepatnya Peraturan Pemerintah (PP) 54/2017 tentang BUMD dibahas sehingga kita bisa memperoleh kedudukan hukum atau legal standing yang tetap dalam mengelola pasar nantinya,” ungkap mantan Wartawan ini.
Pasalnya, lanjut Irving saat ini PD Pasar Manado belum maksimal dalam memberikan kontribusi untuk pendapatan asli daerah Kota Manado.
“Karena terikat dengan aturan hukum. PD Pasar saat ini hanya bisa mendapatkan pendapatan lewat retribusi dari pedagang. Belum bisa berkembang cepat, karena tersandung dengan aturan. Jika Peraturan Pemerintah (PP) 54/2017 tentang BUMD sudah disetujui DPRD Manado, saya yakin ide-ide cemerlang Direktur Utama Bapak Roland Roeroe bisa terlaksana dan Pasar Manado akan memiliki pendapatan tambahan, bukan hanya pendapatan dari retribusi pedagang tapi kami bisa mendapatkan pendapatan lewat pengembangan usaha yang ujung- ujungnya dapat memberikan kontribusi PAD bagi kota Manado,” urai Irving yang diketahui pernah bergelut selama 18 tahun di dunia Perbankan.
Diketahui, Badan Usaha Milik Negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya milik pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah. Tujuan pendirian BUMD adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. (*/RoKa)