MANADO,KARABAS.ID – Personil Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Manado, Ir Jean Sumilat secara tegas mempertanyakan pertanggungjawaban dana hibah pemerintah pada saat pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado tahun Anggaran 2020, di ruang paripurna Dewan Manado, Senin (14/06).
Dalam pembahasan yang dihadiri Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Banggar itu, Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Malalayang ini menanyakan perihal dana hibah pemerintah yang diketahui jumlahnya bervariasi namun pihak penerima dalam hal ini pengusaha restoran di Kota Manado, belum melaporkan pertanggungjawabannya kepada banggar dan TAPD.
“Dana hibah saya lihat ada catatan khusus dari BPK, dana hibah itu yang kami tahu masuk melalui Dinas Pariwisata dan disalurkan kepada penerima yaitu para pengusaha restoran, namun sampai saat ini pihak penerima dana tersebut belum melaporkan pertanggungjawaban kepada kami, itu yang menjadi pertanyaan kami, mengapa mereka (pengusaha restoran red.) sudah menerima dana hibah namun tidak memberikan laporan,” kata Sumilat saat bertanya kepada ketua TAPD, Micler Lakat.
Tak pelak, Sekda Kota Manado, Micler Lakat langsung merespon pertanyaan tersebut dan tak bergeming bahwa memang para pengusaha yang menerima dana hibah tersebut belum melaporkan pertanggungjawaban kepada TAPD.
“Dalam alurannya, ada yang namanya NHPD, atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah, mereka sudah melewati itu, dan sudah ditandatangani oleh calon penerima dana, namun mereka belum memasukan laporan menerima dana kepada kami, ” pungkas Lakat. (*/RoKa)