Juni Mulai Dicairkan, Ini Rincian Besaran Gaji 13 ASN

  • Whatsapp
uang pecahan Rp 75 ribu (foto:ant)

JAKARTA,KARABAS.ID – Gaji ke-13 kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, aparat TNI/Polri hingga CPNS dan pensiunan, dipastikan cair bulan depan atau Juni 2021. Bahkan paling cepat pada 1 Juni 2021 sudah dicairkan.

Pemerintah menjamin pencairan gaji ke-13 PNS ini melalui dua regulasi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Dilansir merdeka.com, disebutkan, gaji ke-13 diberikan PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran

Tanpa memasukkan komponen tunjangan kinerja, komponen gaji ke-13 PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan umum.

Besaran gaji ke-13 maksimal yang bisa didapatkan ASN atau PNS juga terlampir dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021 Dikutip Liputan6.com, Selasa (18/5), berikut daftar besaran gaji ke-13.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

– Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

– Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

– Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

– Anggota Rp 7.993.000

2. Pejabat Tingkat Eselon:

– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

– Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5352.000

– Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

3. ASN Berdasarkan Tingkat Pendidikan

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

c. Pendidikan SMA/D1/sederajat

– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

c. Pendidikan DII/DIII/Sederajat

– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

d. Pendidikan S1/D1V/sederajat

– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000

– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000

– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000

– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000

– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *