MANADO,KARABAS.ID – Kalah dalam putusan pengadilan Negeri Manado terkait perkara tanah, tak membuat Pendeta Mery Kuron, warga Kelurahan Malalayang Satu Timur Kecamatan Malalayang menyerah. Berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado pada tahun 2021 dimilikinya, membuat wanita tangguh ini memilih naik banding ke Pengadilan Tinggi dengan satu tujuan untuk meminta keadilan terkait kasus tanah yang dialaminya.
Kepada wartawan, Jumat (04/02/2022), Ia menuturkan, tanah tersebut dibelinya dari bapak David Kelung sejak tahun 1980.
Namun pada bulan Juli 2021, Pengadilan Negeri Manado melakukan panggilan berdasarkan gugatan yang dilayangkan oleh Regina Sambuaga dengan bukti kepemilikan berupa register tanah tahun 1932.Ia pun merasa ada yang janggal dengan kasus yang menimpanya.
“Sejak dibeli dari tahun 1980 tidak ada yang menggugat,” ujarnya.
Ia menguraikan, pada tahun 2007 rumah miliknya yang berada di samping kantor lurah Bahu sempat terbakar yang menghanguskan seluruh isi rumah termasuk sertifikat rumah tersebut.. Namun fotocopy SHM masih tersisa dan pada 2019 mengajukan permohonan sertifikat baru ke BPN.
“Dengan adanya foto copy surat tersebut kami mengurus kembali sertifikat tanah tersebut meski dengan proses yang cukup panjang. Setelah berbagai proses dipenuhi pada 26 April 2021 BPN mengeluarkan sertifikat baru dengan nomor 798,” ungkapnya.
Dalam proses, pengadilan negeri manado memutuskan bahwa tergugat atas nama Mery Kuron dinyatakan kalah.
Merasa keberatan dengan hasil pengadilan, pihak tergugat akan melakukan banding.
“Disini saya minta keadilan supaya perkara ini diperhatikan,” pungkasnya. (*/RoKa)