BITUNG, KARABAS.ID – Polres Bitung menggelar konfrensi pers mengenai kasus penikaman di SPBU BCL Manembo-nembo kemarin kamis, (24/08/23) yang mengakibatkan FL alias Faldy (31) meregang nyawa usai di tikam JR alias Josua (19).
Dalam konferensi pers jumat, (25/08/23) Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, didampingi Wakapolres Kompol Afrizal Rachmat Nugroho, serta Kasat Reskrim AKP Yugo Amboro. turut membeber kronologi peristiwa berdarah itu.
Pemicunya kata dia, adalah cek-cok soal antrian pengisian BBM jenis solar. Josua dan Faldy diketahui sesama sopir yang tengah mengantri pengisian BBM.
“Kronologi awalnya bermula ketika korban marah-marah di antrian. Saat itu korban sudah dalam pengaruh miras. Dia kemudian terlibat adu mulut dengan tersangka,” ungkap Kapolres.
Josua yang tersinggung kemudian pergi ke mobil. Dia mengambil pisau badik yang disimpannya. Di saat bersamaan Faldy tetap berada di lokasi antrian.
“Tak lama setelah itu terjadilah penikaman. Tersangka kembali ke antrian dan langsung menikam korban. Ada dua kali tikaman dan salah satunya mengenai dada kiri korban,” beber Kapolres.
Usai penikaman korban langsung meninggakan lokasi antrian. Dia selanjutnya sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong. Sementara, tersangka yang awalnya tetap di tempat akhirnya melarikan diri.
“Tersangka kabur ke rumah temannya tapi sekitar satu jam kemudian berhasil kita amankan. Dari situ langsung kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan,” kata Kapolres.
Josua sendiri mengakui perbuatannya. Saat dimintai keterangan dalam konferensi pers dirinya mengaku bersalah. Remaja tersebut pun siap menjalani hukuman atas perbuatannya.
“Saya menyesal dengan perbuatan saya. Saya mengakui saya bersalah,” ucapnya dengan terbata.
Josua beberapa tahun silam pernah menjalani hukuman penjara. Dia berstatus residivis kasus penganiayaan dengan senjata tajam. Namun karena usianya masih tergolong di bawah umur, kala itu dirinya hanya dihukum enam bulan penjara. Tapi untuk kasus ini, dia bakal menjalani hukuman yang lebih berat karena sudah tergolong dewasa.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 354 Ayat 3 subsidair Pasal 351 Ayat 1. Ancaman hukumannya kurang lebih 15 tahun penjara,” ujar Kapolres. (*/MeKa)