SENTANI,KARABAS.ID – Polres Jayapura berhasil mengungkap dua kasus, yakni kasus pembunuhan dan pencurian yang terjadi di wilayah kabupaten Jayapura.
Untuk kasus pembunuhan, pihak Polres Jayapura berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial, ERO dan NYF yang kini harus mendekam disel. Yang mana dua pelaku itu diamankan atas keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Alm. Jems Felle pada tanggal 16 Maret 2021 di Kampung Yahim.
Dalam kasus tersebut diketahui pelaku sebanyak tiga orang, tetapi yang baru berhasil diamankan hanya dua orang pelaku, sementar satunya berinsial, IF melarikan diri sehingga pihak kepolisian menetapkan sebagai DPO.
Kapolres Jayapura Victor Dean Macbon menjelaskan, kasus ini bermula saat korban mendatangi isteri dari salah satu pelaku sambil membawa alat tajam lalu mengancamnya. Sehingga isteri pelaku memanggil suaminya yang sedang tidur. Tak terima, pelaku lantas melakukan balasan terhadap korban hingga akhirnya terjadi tindak pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Jadi, mereka ternyata masih memiliki hubungan keluarga lantaran mereka sama-sama tinggal di Kampung Yahim, tetapi lantaran dipicu masalah hak ulayat diantara mereka, sehingga terjadi tindak pengeroyokan,” ucap Kapolres di Sentani Senin (30/3/2021) siang.
Katanya, kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) Ke 3 KUHP dengan ancaman penjara selama paling lama 12 tahun.
Selain kasus pembunuhan itu pihak Polres Jayapura juga berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 4 Maret 2021 di salah satu rumah, Perumahan Doyo Grand, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura
Ketiga pelaku berinisial, MH, AW, KK dan ditambah dengan satu penadah MH. Terungkap kasus ini setelah pihaknya lebih dulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya empat orang pelaku berhasil ditangkap. Jadi Ada empat orang yang berhasil ditangkap sedangkan tiga orang lagi masih melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres menjelaskan, dari laporan korban kepada pihaknya bahwa, saat itu korban sedang istirahat pelaku secara bersama-sama memasuki rumah korban dan melakukan aksi pencurian. Namun aksi tersebut diketahuan pemilik rumah sehingga pelaku mengancam korban, sehingga pelaku berhasil mencuri satu unit TV, sepeda motor, dan handphon. Keseluruhannya ditaksir kerugian mencapai Rp 50 juta.
“Satu dari 4 pelaku berhasil ditangkap oleh Jajaran Polresta Jayapura Kota atas kasus pemerkosaan yang diwilayah tersebut. Dari pemeriksaan, pelaku itu mengaku juga terlibat pencurian dengan kekerasan di Perumahan Doyo Grand ,” ucap Kapolres ketika dikonfirmasi wartawan.
Kapolres menuturkan, diketahui mereka merupakan kelompok dari aksi pencurian yang kerap terjadi diwilayah hukum Polres Jayapura. Walaupun mereka mengaku baru satu kali tetapi pihaknya akan menggali mencari TKP lainnya diwilayah hukum Polres Jayapura. Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan seorang penadah barang curian dari hasil yang dilakukan oleh pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku pencurian ini kami jerat dengan pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1e, ke-2e, ke-3e KUHL dengan ancaman penjara selama 9 tahun atau 12 tahun,” jelasnya. (*/JeKa)