SENTANI,KARABAS.ID-Kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan Seorang warga atas nama Ali Kogoya meninggal dunia, di Pasar Lama Sentani Kota Sentani Kabupaten Jayapura pada Rabu (9/12/2020) lalu akhirnya berujung penyelesaian damai oleh kedua belah pihak.
Kapolresta Jayapura AKBP Victor Dean Makcbon, S.H., S.IK, M.H, M.Si, yang didampingi oleh Kapolsek Sentani kota AKP Ruben Paluyukan ,S.IK,saat mengelar konferensi pers di polsek sentani kota pada 15/12/2020 siang,
Kasus tindak pidana penganiyaan berat yang berujung saling serang antara warga di Kampung Komba, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura tersebut, di selesaikan secara kekeluargaan dan di mediasi oleh Polres Jayapura.
“Yang luar biasanya, dari pihak keluarga korban tidak menuntut apa-apa. Jadi ini berbeda dengan yang lain, mungkin bisa menjadi pembelajaran kepada semua pihak untuk melihat konteks masalahnya ada sebab-akibat,” kata Viktor Macbon dalam pers rilis yang disampaikan di mapolsek Sentani kota pada selasa lalu.
Dia menjelaskan berdasarkan kronologis dari peristiwa tersebut, awalnya pihak kepolisian menerima laporan per tanggal 9 Desember 2020. Di mana adanya penganiayaan yang dilakukan oleh empat orang warga kepada korban Ali Kogoya (23) dan setelah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, kepolisian akhirnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka penganiayaan berat tersebut.
“Jadi 4 tersangka ini mereka menyerahkan diri dan mengakui perbuatan mereka melakukan penganiyaan,” ujarnya.
Korban yang sempat dirawat di rumah sakit umum daerah Yowari itu kemudian dinyatakan meninggal dunia. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka akibat penganiayaan itu.
“Seiring dengan perkembangan kasus tersebut, dari kedua belah pihak membicarakan kasus ini kedepannya bagaimana status hukumnya dan juga secara adat,” katanya.
Menyikapi niat baik kedua belah pihak yang masing-masing mengakui perbuatan mereka, AKBP Victor Mackbon menjelaskan, pihak Polres Jayapura menjadi mediator untuk menyelesaikan kasus antara kedua belah pihak tersebut, mengenai status hukumnya dan juga secara adat.
“Jadi ini di fasilitasi dari pada pihak keluarga korban bapa Amos Jikwa yang merupakan tokoh masyarakat dari Tolikara dan kita melakukan pertemuan. Polisi sebagai mediator di Polres Jayapura. Dari kedua belah pihak, baik keluarga pelaku maupun keluarga korban, mereka menyatakan kejadian ini karena adanya sebab akibat,” tuturnya.
Lanjut Kapolres Jayapura, kedua belah pihak menyadari perbuatannya masing-masing, sehingga kedua belah pihak meminta kepada Kepolisian dalam hal ini Polres Jayapura dapat menyelesaikan persoalan ini dengan cara musyawarah dan secara kekeluargaan. (*/JeKa)