SENTANI,KARABAS.ID – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Ted Y. Mokay mengatakan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka di sekolah yang berada di zona merah memang belum sepenuhnya dibuka.
“Namun tidak menutup kemungkinan Apabila ada sekolah-sekolah yang tetap memilih untuk melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar tatap muka di sekolah harus mempunyai persetujuan dari orangtua dan juga komite yang dibuat dalam bentuk surat pernyataan,” ungkap Mokay, Selasa (12/01/2021).
Hal ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak sekolah dalam melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara orang tua dan guru.
Lanjut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Ted Y. Mokay, terkait dengan kegiatan proses belajar mengajar ini secara aturan pihaknya masih mengacu pada edaran bersama 4 menteri.
“Untuk kegiatan proses belajar mengajar di sekolah tetap mengacu pada edaran bersama 4 menteri,” kata Ted Y Mokay ketika dikonfirmasi media ini di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura.
Pria yang biasa disapa TJM itu mengaku, yang terbaru menteri pendidikan Republik Indonesia juga mengeluarkan edaran terkait pelarangan kepada semua sekolah untuk tidak melaksanakan kegiatan tatap muka selama masa pandemi covid 19 ini.
Hanya saja menurut dia surat edaran yang terakhir dari menteri pendidikan itu belum diterima pihaknya sehingga sampai saat ini mereka masih mengacu pada surat edaran bersama empat menteri.
“Edaran itu sampai hari ini kami belum terima sehingga kami masih mengacu pada edaran bersama 4 menteri,” imbuhnya.
Dia mengatakan sehubungan dengan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah khusus untuk daerah zona hijau kuning dan juga orang sudah diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah.
Meski begitu setiap sekolah-sekolah yang ada pada zona yang disebutkan itu tetap menerapkan aturan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid 19. Sementara untuk sekolah-sekolah yang ada di di daerah zona Merah, Apabila pihak sekolah tetap menginginkan terlaksananya kegiatan proses belajar mengajar tatap muka di sekolah harus ada pertemuan khusus dengan orang tua siswa dan juga komite sekolah untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan rencana pelaksanaan proses belajar-mengajar tatap muka di sekolah.
Untuk itu juga sekolah-sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah harus disertakan dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah termasuk meminta persetujuan melalui pernyataan dari orangtua dan juga komite sekolah.
“Silahkan sekolah mengadakan rapat dengan orang tua siswa yang penting ada kesepakatan,” ungkapnya.
Sehubungan dengan rencana itu pihak sekolah juga wajib untuk menyediakan sejumlah persyaratan terkait dengan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid 19. Sekolah juga wajib untuk membagi shift pelajaran kepada siswa agar tidak terjadi kerumunan banyak orang di dalam satu kelas.
“Jadi misalnya sekolah itu ada 40 siswa jadi harus dibagi dua, itu harus dibagi dalam bentuk shift. Tetapi itu tidak ada biaya untuk guru yang melaksanakan pembelajaran dengan metode ini. Kalau yang bersangkutan berkenan untuk mengajar silakan tetapi sejauh ini belum ada biayanya,” tandasnya. (*/JeKa)