MANADO,KARABAS.ID – Kebijakan baru diambil oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Sulut. Sejak Selasa (09/03/2021), pintu gerbang masuk kantor Gubernur, hanya bisa dilalui oleh pejabat.
Sedangkan ASN eselon III ke bawah, THL, Cleaning Servis hingga para tamu hanya dapat masuk melalui pintu belakang dan keluar dari pintu samping.
Walaupun dianggap menghambat pelayanan publik, aturan gerbang depan baik pintu masuk maupun keluar, kini tertutup rapat, dan hanya dibuka atau dipergunakan oleh pejabat hingga tamu VVIP.
Ironisnya aturan ini berlaku juga bagi para pejalan kaki, yang hanya boleh masuk dan keluar dari belakang serta samping.
Pantauan wartawan media ini di lapangan terlihat banyak ASN dan THL bahkan masyarakat kesulitan, mengingat aturan baru ini tidak disosialisasikan terlebih dahulu.
Terlebih yang biasa hanya menggunakan angkutan umum yang terlanjur turun di gerbang depan di Jalan 17 Agustus yang terpaksa harus berjalan berputar untuk menuju ke pintu belakang.
“So talalu ini, sedang di kantor-kantor strategis di pusat hingga di daerah justru tidak kaku dalam memberlakukan aturan di bagian depan kantor, ini sebaliknya terjadi di Kantor Gubernur Sulut yang dalam sejarah baru kali ini diberlakukan kebijakan yang diskriminatif,” keluh salah satu ASN yang tak ingin ditulis namanya.
“Kalau pun yang punya kendaraan pribadi mungkin tak masalah, bagaimana dengan kami yang hanya naik kendaraan umum, terpaksa harus berjalan berputar untuk masuk melalui pintu belakang,” ucap salah satu THL.
Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP Pemprov Sulut Farly Kotambunan yang dikonfirmasi tak menampik adanya aturan baru ini.
“Sudah dirapatkan memang demikian ada pengaturan masuk keluar kantor Gubernur,” kata dia.
Pada pengaturan awal, masuk keluar kantor Gubernur hanya melalui Gerbang Depan.
Tamu atau pengunjung Kantor Gubernur yang masuk harus menjalani Rapid Test Anti Gen dilayani petugas di Parkiran Depan Kantor Gubernur.
Pengaturan baru, kata Kotambunan pengunjung yang masuk dari pintu belakang akan dilayani rapid test antigen di area tersebut.
Pasalnya, pengaturan awal masuk melalui pintu depan, kerap menimbulkan kemacetan, petugas akan mencegat tiap kendaraan memeriksa apa sudah menjalani Rapid Test Anti gen.
Setelah dirapatkan maka, diaturlah kebijakan untuk membuka Gerbang Belakang untuk pengunjung. (*/RoKa)