MANADO,KARABAS.ID – Putusan Pemerintah Pusat terkait aktivitas jelang Hari Lebaran yang bersamaan dengan peringatan Kenaikan Isa Almasih pada Kamis (13/05/2021), langsung ditindaklanjuti Pemerintah Daerah.
Dimotori Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Sulut digelar rapat bersama yang dipimpin langsung Gubernur Olly Dondokambey SE di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut di Manado, Selasa (04/05/2021).
Rapat ini pun melibatkan Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw, Forkopimda Sulut, Personil FKUB Sulut di bawah pimpinan Ketua Pdt Lucky Rumopa MTh, pimpinan organisasi keagamaan dan ormas adat, para tokoh agama serta jajaran kepala dinas Pemprop, diantaranya Kaban Kesbang Pol Steven Liow.
Rapat ini digelar untuk mencari persamaan persepsi dalam melaksanakan perayaan hari besar, namun tetap menekan sekaligus memutus rantai penyebaran Covid 19 di Bumi Nyiur Melambai.
“Sesuai hasil rapat bersama untuk umat Muslim yang akan melakukan aktivitas Lebaran, ditetapkan pelaksanaan Shalat Id khusus di Kota Manado hanya akan dilaksanakan di masjid-masjid tiap kelurahan, sedangkan di kabupaten kota lain tergantung situasi serta kondisi setempat,” ungkap Ketua MUI Sulut Kiyai Abdul Wahab Abdul Gafur.
“Begitu juga tak ada Pawai Takbiran, tapi dapat dilakukan di masjid-masjid dan titik-titik yang telah ditentukan,” tambah Abdul Gafur.
Ditambahkan Ketua PHBI Sulut Hi Syacrul Poli khusus untuk pelaksanaan open house perayaan hari Lebaran dianjurkan untuk tidak dilaksanakan.
“Karena telah ditegaskan pemerintah pusat pada pejabat dan aparatur pemerintahan untuk tidak melaksanakan open house saat Lebaran, dan itu sebaiknya diikuti oleh masyarakat,” jelas Poli sembari menambahkan putusan bersama ini segera akan disosialisasikan ke masyarakat Sulut.
Berikut 4 poin putusan bersama:
1.Khusus di Kota Manado, Shalat Id hanya dilaksanakan di masjid-masjid tiap kelurahan, sedangkan di kabupaten kota lain tergantung situasi serta kondisi setempat.
2.Tak ada Pawai Takbiran, tapi dilakukan di masjid-masjid dan titik-titik yang telah ditentukan.
3.Open House Hari Lebaran warga dianjurkan tak melaksanakan, dengan mengacu ketentuan pemerintah pusat yang melarang pejabat dan aparatur pemerintah untuk tidak melaksanakan.
4.Terkait Peringatan Kenaikan Isa Almasih tidak diperbolehkan melaksanakan badah Padang di tempat umum. Dan tempat wisata akan diberikan surat edaran untuk tidak beroperasi.
Catatan: Hasil putusan rapat bersama ini secepatnya akan disosialisasikan pada masyarakat dan pihak berkompeten di Sulut. (*/RoKa)