KPU Bitung Gelar Sosialisasi, Caleg tak Bebas Gunakan Akun Medsos

  • Whatsapp

BITUNG, KARABAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung gelar Media Gathering di Aula kantor KPU bertemakan “Peran Pers Dalam Mengawal Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024” Kamis, (23/11/2023).

Dalam kesempatan Ketua KPU Kota Bitung Deslie D. Sumampouw mengatakan KPU Kota Bitung sangat siap untuk menjalankan tahapan pemilih pilkada.

“Maka dari itu, kami mohon bantuan rekan-rekan Pers untuk terus mensosialisasikan tahapan demi tahapan Pemilu 2024 agar bisa sampai ke masyarakat,” pintah Deslie.

Sementara itu, Devisi Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Bitung Wiwinda Hamisi mengatakan, Calon Legislatif (Caleg) kini tidak bebas lagi menggunakan akun media sosial (Medsos) selain akun yang telah didaftarkan di aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) KPU.

“Tidak hanya Caleg, tim kampanye Pilpres dan Parpol juga diwajibkan untuk mendaftarkan semua akun yang digunakan di platfon Mesdos ke aplikasi SIKADEKA KPU,” katanya.

Turut hadir dalam kegiatan, Divisi Teknis Penyelanggaraan KPU Kota Bitung, Yunnoy S. Rawung dan Sekretaris KPU Kota Bitung, Poula E Tuturoong serta wartawan biro Kota Bitung. (*/MeKa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *