Kuasa Hukum AARS Optimis Hakim MK Tolak Gugatan PAHAM

  • Whatsapp

JAKARTA,KARABAS.ID – Sidang proses gugatan Pilwako Manado yang diajukan pasangan calon walikota dan wakil walikota Paula Runtuwene serta Harley Mangindaan (PAHAM) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/2) akan memasuki babak penentuan.

Pasalnya, sidang yang diagendakan dengan materi pembacaan putusan oleh majelis hakim MK itu akan disampaikan apakah proses persidangan akan lanjut atau sudah selesai.

Sidang ini sendiri rencananya akan disiarkan secara daring melalui media streaming milik MK dan akan dilaksanakan pagi hari.

Terkait rencana pembacaan putusan majelis hakim MK, Steiven Zeekeon SH, kuasa hukum pihak terkait (AARS), menyebut pihaknya sudah menerima informasi agenda tersebut. “Rabu 17 Februari belum ada perubahan agenda sidangnya,” ujar Zeekeon.

Pihak AARS sendiri kata dia tetap yakin dari awal bahwa gugatan ini tidak akan dilanjutkan oleh majelis hakim MK, karena dari sidang perdana sudah terlihat gugatan dari tim PAHAM tidak jelas dan tidak sesuai dengan fakta fakta di lapangan.

“Dalil mereka sendiri tak dapat mereka buktikan, selain itu banyak dalil yang rancu dan terkesan banyak dipaksakan. Lihat sendiri kan pada sidang kemarin majelis hakim sempat mempertanyakan dalil gugatan mereka untuk diadu dalam persidangan,” ujarnya.

Selain menyatakan rasa optimisnya, ia pun tetap menyerahkan semua keputusan di tangan majelis hakim untuk memberikan keputusan seadil adilnya.

Dalam sidang sebelumnya, hakim sempat mempertanyakan keberadaan saksi di 979 Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu Manado.

“Berapa banyak saksi anda paslon nomor 4 di TPS yang tidak tanda tangan berita acara?,” tanya Hakim Saldi Isra kepada Kuasa Hukum PAHAM.

Pertanyaan hakim tersebut langsung dijawab Kuasa Hukum PAHAM Firman Mustika, SH.

“Sebagian ada, sebagian tidak,” kata Mustika.

Mendengar jawaban yang tidak pasti itu, Hakim Saldi Isra, terlihat sedikit emosi.

“Pemohon harus memberikan kepastian tentang jumlah saksi yang tidak tanda tangan di tingkat TPS. Kalau semua tanda tangan lalu dibilang tidak, akan jadi masalah juga,” tegas Saldi dengan nada tinggi.

Sedangkan Hakim Arief Hidayat menilai dalil permohonan pemohon yang menyebut terjadi penggelembungan pemilih di 979 TPS yang terjadi di 11 kecamatan tidak jelas.

“Karena ketidakjelasan ini, maka Termohon akan susah, Locus-nya dimana?. Pihak Terkait juga tidak bisa menanggapinya secara jelas. Lain kali harus dimana, TPS dimana, kelurahan mana. Supaya bisa membuktikan antara Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait. Kalau seperti ini, mau adu bagaimana,” ujarnya.

Kuasa hukum AARS sendiri mengungkapkan kepada Hakim MK tentang permohonan awal pemohon telah lewat tenggang waktu.

“Dalam eksepsi, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili dan memeriksa dan memutuskan perkara perkara atau Quo karena bukan kewenangan MK,” ucap Rangga sembari menambahkan terkait Legal Standing, bahwa syarat ambang batas yang seharusnya dipenuhi pihak pemohon, sebagaimana diketahui, sesuai pasal 158 undang undang 10 tahun 2016 selisih suara untuk mengajukan permohonan seharusnya maksimal 1,5%, namun faktanya selisih suara Paham dan AARS berdasarkan rekap terakhir adalah 8,9%.

Sedangkan terkait permohonan pemohon yang tidak jelas dan kabur, Rangga menambahkan pemohon tidak menguraikan secara lengkap terkait siapa yang melakukan, kapan dilakukan dan seperti apa perbuatan yang dilakukan.

Sementara itu Bawaslu Manado melalui Ketua Marwan Kawinda mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan di TPS tak ada satu pun saksi paslon nomor urut 4 yang berkeberatan.

Pihak AARS sendiri yang dikonfirmasi melalui Ketua Tim Kampanye Roland Roeroe, tetap menyerahkan semua proses kepada majelis hakim MK.

“Ini kewenangan majelis hakim, kami tetap optimis gugatan PAHAM tak akan dilanjutkan, untuk itu kami berharap putusan yang adil dari majelis hakim,” tegasnya sembari meminta semua kader PDIP, simpatisan serta relawan AARS untuk mendoakan proses persidangan ini agar semua perjuangan kita mendapat restu dari Tuhan. (*/RoKa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *